Ternyata 'Indopos' Media Pencitraan Kementerian ESDM

id Korupsi ESDM, Kasus Jero Wacik, Korupsi Jero Wacik, Don Kardono Indopos, Indopos

Jakarta (ANTARA Lampung) - Mantan Kepala Biro Perencanaan  Sekretariat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengakui bahwa ia diperintahkan untuk melakukan pencitraan kementerian tersebut di koran Indopos.

"Kata Pak Sekjen (Waryono Karno) di rapat inti, pencitraan kementerian ESDM, jadi ada pemberitaan reguler, kalau ada kegiatan yang sudah dilakukan seperti peresmian besoknya muncul, lalu kalau Pak Menteri membuat kebijakan strategis besoknya juga diberitakan," kata Ego Syahrial, dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin (16/11).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011-2014 Jero Wacik menggunakan Rp2,5 miliar yang berasal dari Dana Operasional Menteri untuk melakukan pencitraan di koran Indopos.

"Pada saat rapat inti, Pak Sekjen mengatakan kepada seluruh kepala biro dan kepala pusat kalau kita harus melakukan pencitraan lewat media, Pak Sekjen mengatakan ini arahan menteri yaitu melakukan pencitaran melalui media. Lalu Pak Sekjen menunjuk dua hal, Ego kamu sisi teknis, Bu Sri menyiapkan nonteknis," tambah Ego.

Sri yang dimaksud adalah  Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Sri Utami yang menjadi koordinator setiap kegiatan di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

"Setelah itu kami diperkenalkan Pak Don Kardono (pemimpin redaksi Indopos), saya lupa itu sepertinya akhir atau awal tahun. Pak Sekjen memperkenalkan di rapat inti 'Ini Don Kardono, ini adalah orang yang melakukan pencitraan, dari media Indopos, di rapat inti kemudian Pak Don itu memperlihatkan brosur sebagai bentuk kerja sama," ujar Ego.

Menurut Ego, Waryono menjelaskan bahwa Don Kardono piawai dalam "PR-ing" dan pencitraan.

"Saya sudah kenal lama dengan Pak Don, saya kenal baik," ungkap Ego menirukan pernyataan Waryono.

Don Kardono  kemudian menunjukkan paket-paket pencitraan yang terdiri dari Rp3 miliar, Rp6 miliar, dan Rp12 miliar.

"Lalu Pak Don minta ketemu lagi, kita sampaikan ke Pak Sekjen, tapi akhirnya kita bertemu di dekat kantor di Hotel Sari Pan Pacific, yang hadir saya, Pak Didi (Didi Dwi Sutrisnohadi mantan Kabiro Keuangan), Susyanto (mantan Kabiro Hukum dan Humas), Bu Sri. Pada saat itu Pak Don sampaikan proposal resmi paket Rp3 miliar," kata Ego lagi.

Pada saat itu juga ditandatangani paket kontrak kerja sama antara Kementerian ESDM dan Koran Indopos dengan biaya Rp3 miliar untuk satu tahun kegiatan sebagai biaya konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportasi, editing sampai penayangan berita positif ESDM.

"Akhirnya semua tanda tangan, saya disuruh tanda tangan kontrak," ujar Ego pula.

Pembayaran pun dilakukan secara bertahap namun uang tersebut bukan berasal dari pos anggaran.

"Seingat saya tidak ada (pos anggaran), kalau ada bukan di unit saya, seharusnya di unit biro hukum dan humas. Yang bawa uang Bu Sri Utami, karena bu Sri Koordinator yang sudah menerima 'kickback'. Tapi tidak sampai Rp3 miliar karena sudah tidak ada anggarannya lagi," kata Ego lagi.

Namun atas penjelasan tersebut, Jero Wacik mengaku tidak kenal Don Kardono.

"Don Kardono saya sama sekali tidak tahu, dan tidak kenal Don Kardono," ujar Jero.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008--2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011--Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.