Polisi Selidiki Gratifikasi Mantan Kadis PU Bandarlampung

id kasatreskrim, kompol dery

Polisi Selidiki Gratifikasi Mantan Kadis PU Bandarlampung

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, saat penjelasan kepada pers. (Roy BP)

Bandarlampung, 30/11 (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung tengah menyelidiki dugaan gratifikasi senilai Rp500 juta yang melibatkan mantan Kepala Dinas PU setempat Ibrahim.

"Kami sedang melakukan penyelidikan, dengan membuktikan bahwa terlapor tersangkut tindak pidana gratifikasi," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, laporan dari Komisi Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung bernomor 2023/B/KPKAD/LPG/XI/2015 yang diterima pada Jumat (27/11) lalu, sedang didalami.

Laporan tersebut terkait dengan anak mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Ibrahim atas nama AG yang menerima cek senilai Rp500 juta dari rekanan PT Satria Sukarso Waway (SSW).

Cek BCA KCU Metro Lampung bernomor CZ 863XXXX atas nama Selamat Riadi Tjan, selaku direktur PT.SSW diserahkan kepada AG, diketahui pada 2015 PT.SSW menyerap anggaran dinas PU sebesar Rp30 miliar.

"Jika memang ada tindak pidana yang dilaporkan, maka kami akan tingkatkan statusnya dari penyelidikian menjadi penyidikan," kata dia.

Ia melanjutkan, pihaknya pun akan melakukan pemanggilan saksi, untuk mendalami laporan tersebut.

Kompol Dery mengatakan, pemanggilan ini untuk memperkirakan keterlibatan terlapor, kembali pada dugaan awal apakah memang benar tindak pidana tersebut terjadi.

"Kami tidak bisa menduga-duga dalam kasus ini, sebab ini masuknya gratifikasi perlu penyelidikan yang memang tidak mudah," kata dia.

Pihaknya pun tidak serta merta langsung memanggil mantan kepala dinas PU, sebab ada beberapa item yang harus dipenuhi.

Dia melanjutkan, yang perlu didalami dari mana laporan tersebut dan jika memang dana tersebut untuk pengkondisian pemenang tender proyek Dinas PU Bandarlampung pada tahun 2015, kasus ini akan lebih dalam.

"Jika sifatnya uang tersebut merupakan gratifikasi, kompensasi atau bersifat hadiah, jelas akan kami usut tuntas dugaannya," kata dia.

Dia menegaskan, saat ini masih fokus membuktikan dugaan pidana yang terjadi.