Ketua MPR: Proses Hukum Anggota DPR Pakai Gelar Palsu

id Gelar Palsu Anggota DPR

Tanggamus, Lampung (ANTARA Lampung) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Zulkifli Hasan meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terbukti menggunakan gelar akademis palsu untuk segera diproses menurut ketentuan hukum berlaku.

"Mau dia anggota DPR, mau siapa saja ya harus diperiksa," kata Zulkifli di sela acara sosialisasi empat pilar di Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis (28/5).

Pernyataan Zulkifli itu menyoal beredarnya isu tudingan penggunaan gelar akademis palsu oleh salah satu anggota DPR RI.

Ketua Umum PAN itu juga menyesalkan adanya pembuatan dan penggunaan ijazah palsu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, demi meraih jabatan yang marak diberitakan belakangan ini.

Menurut dia, pembuatan dan penggunaan ijazah palsu merupakan pelanggaraan berat terhadap aspek intelektual dan akademis.

Dia meminta pelakunya diberikan sanksi berat, agar memberikan efek jera.

"Kalau tidak ada tindakan tegas berupa hukuman berat ya pasti akan ada lagi (pembuatan dan penggunaan ijazah palsu, Red)," katanya menegaskan.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanggamus, Lampung, untuk melakukan sosialisasi empat pilar.

Zulkifli meminta seluruh masyarakat tidak terkecuali warga Tanggamus, untuk selalu mengedepankan aspek-aspek empat pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menjunjung tinggi persatuan dan persaudaraan di tengah perbedaan. (Baca juga: Frans Agung Bantah Doktor Palsu)