Jakarta (ANTARA) -
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga telah mengagendakan pemanggilan enam pelapor dan juga Aiman. Namun, dia belum menjelaskan kapan pastinya pemanggilan itu.
"Kami telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah dilakukan klarifikasi, nanti kami update ya kapan pastinya" ucap Ade Safri.
Sementara itu, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy menyatakan timnya akan mempelajari terkait penyidikan polisi.
"Kami akan mempelajari nanti," jelas Ronny.
Aiman sendiri dilaporkan oleh enam pelapor sekaligus pada Senin (13/11/2023) dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.