Balai TNWK Lampung Sosialisasi Masyarakat Mitra Polhut

id Balai TNWK

Balai TNWK Lampung Sosialisasi Masyarakat Mitra Polhut

Balai Taman Nasional Way Kambas menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.56/Menhut-II/2014 tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan kepada para petugas pengamanan swakarsa di Aula Balai TNWK di Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung

Sukadana, Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Balai  Taman Nasional Way Kambas di Kabupaten Lampung Timur menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.56/Menhut-II/2014 tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan kepada para petugas pengamanan swakarasa setempat.

Hadir dalam acara yang digelar di aula Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, Rabu (29/4), para kepala desa dan anggota PAM Swakarsa yang desanya menjadi penyangga hutan Taman Nasional Way Kambas.

Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas Dulhadi mengatakan, sosialisasi Permen Kehutanan tersebut adalah untuk memberikan penjelasan kepada petugas pengamanan swakarsa yang selama ini telah terbentuk dalam menangani konflik antara gajah dengan manusia.

Menurutnya, dengan adanya peraturan menteri tersebut, petugas pengamanan swakarsa itu nantinya akan dimasukkan dalam MMP atau Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan.

"Orangnya sudah ada, tinggal surat domisilinya karena salah satu syarat anggota MMP adalah warga desa penyanga setempat, jadi tanpa keterangan domisili tidak bisa kita SK-kan dan nanti kita cek kembali apakah masih aktif anggota tersebut," ujarnya pula.

Menurutnya, MMP adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Kepolisian Kehutanan dalam pelaksanaan perlindungan hutan.

"Tugasnya sama, yaitu mengani konflik antara gajah dengan manusia," katanya lagi.

Dulhadi menyebutkan jumlah petugas pengamanan swakarsa itu sebanyak 220 orang yang berasal dari desa-desa penyangga sekitar hutan TNWK.

Selain itu, ia juga menyatakan terdapat 35 desa penyangga yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Way Kambas, dan dari 35 desa itu terdapat 22 desa yang rawan terjadi konflik dengan gajah, sisanya adalah desa yang tidak rawan akan konflik dengan gajah.

Selain itu, menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut adalah dalam rangka koordinasi pemahaman pengendalian konflik gajah terhadap desa yang rawan konflik dengan gajah.