Dua pelaku perburuan liar di TNWK ditangkap polisi

id Lampung,Lampung Timur,TNWK,Polda Lampung,Polres Lampung Timur

Dua pelaku perburuan liar di TNWK ditangkap polisi

Dua orang yang ditangkap oleh Polres Lampung Timur karena melakukan perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas. Bandarlampung, Kamis, (26/10/2023). (ANTARA/HO-Polres Lampung Timur)

Petugas gabungan kemudian melakukan upaya pencegatan, di jalur-jalur akses jalan yang diprediksi akan dilewati oleh tersangka, kata dia
Lampung Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap dua orang yang melakukan perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

"Petugas gabungan Polsek Way Bungur dan TNWK mengamankan dua orang warga, yang diduga terlibat aksi perburuan liar, di dalam kawasan hutan lindung," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam keterangannya, di Lampung Timur, Kamis.

Ia menjelaskan kedua tersangka adalah ST (18), dan NT (62) warga Kecamatan Way Bungur. Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua tersangka diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung, melalui jalur Sesi II Bungur, untuk melakukan aksi perburuan rusa, secara ilegal.

"Petugas gabungan kemudian melakukan upaya pencegatan, di jalur-jalur akses jalan yang diprediksi akan dilewati oleh tersangka," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, polisi berhasil menangkap tersangka ST terlebih dahulu bersama barang bukti hasil perburuan liar yang dilakukannya.

"ST kami amankan tanpa perlawanan," kata dia.

Kemudian dalam proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka ST, petugas kepolisian kemudian meringkus tersangka NT, yang juga terlibat dalam aksi perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Kambas.

"Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua buah karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar, sudah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut," kata dia.