Jakarta (ANTARA Lampung) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan biaya untuk eksekusi mati enam terpidana mati pada 18 Januari 2015 masing-masing sebesar Rp200 juta.
"Setiap orang ada jatah biaya Rp200 juta termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan," katanya dalam acara Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1).
Ia menambahkan sesuai proposal yang diajukan itu sebesar Rp258 juta perorang. "Jadi kebutuhan yang ada melebihi dari anggaran." katanya.
Ia juga menyebutkan untuk ongkos memindahkan dua terpidana mati kasus narkoba dari LP Tangerang, Banten ke Nusakambangan memakan biaya Rp100 juta.
Kedua orang terpidana mati itu, yakni, Namaona Denis (48), warga Negara Malawi dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.
"Padahal kami hanya punya Rp70 juta (untuk pindahkan dua terpidana mati), akhirnya PNN menerima untuk membawa keduanya," katanya.
Ia menyebutkan karena itu semula pihaknya berpikir untuk melaksanakan eksekusi itu di Pulau Seribu, DKI Jakarta saja bukannya di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Di bagian lain, ia menyebutkan kendala pelaksanaan eksekusi enam terpidana mati itu, faktor cuaca hingga pelaksanaannya molor.
"Kendala lainnya melayani permintaan dari narapidana dan keluarganya," tegasnya.
Misalnya, kata dia, terpidana mati di Boyolali, Jawa Tengah meminta disiapkan baju Vietnam. "Untungnya kita bisa temui," katanya.
Kejagung sudah mengeksekusi mati enam terpidana, yakni, Namaona Denis (48), warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.
Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.
Jaksa Agung menyatakan selama penantian eksekusi mati itu, terpidana menjalani hukumannya dua orang di LP Tangerang, Banten, tiga orang di LP Nusakambangan, dan satu orang di LP Bulu Semarang.
Berita Terkait
PN Blambangan Umpu dinilai melakukan eksekusi di lahan PTPN VII tidak prosedural
Kamis, 14 Desember 2023 9:20 Wib
Kejati Lampung segera eksekusi terdakwa perkara pupuk ilegal
Senin, 26 Juni 2023 18:13 Wib
KPK eksekusi Karomani ke LP Klas I Bandar Lampung
Jumat, 16 Juni 2023 11:12 Wib
Gagal eksekusi penalti, Bukayo Saka alami perlakuan rasial
Senin, 17 April 2023 8:26 Wib
Jaksa sebut Sambo ambil senjata Yosua agar mudah eksekusi rencana pembunuhan
Selasa, 17 Januari 2023 18:52 Wib
Kejati Jabar menunggu putusan kasasi Herry Wirawan untuk eksekusi
Senin, 9 Januari 2023 15:55 Wib
KPK eksekusi mantan Bupati Bandung Barat ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 31 Agustus 2022 11:23 Wib
Januari-Juli 2022, PN Tanjungkarang laksanakan 10 permohonan eksekusi
Senin, 1 Agustus 2022 14:54 Wib