Kejati Lampung segera eksekusi terdakwa perkara pupuk ilegal

id Putusan perkara pupuk ilegal, pupuk ilegal

Kejati Lampung segera eksekusi terdakwa perkara pupuk ilegal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana saat memberikan keterangan terkait putusan MA. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kandra Buana segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan empat terdakwa Ketut Gatre, Subhan, Tri Setyo Dewantoro, dan Hendri Adriansyah dalam perkara pupuk ilegal.

"Segera kita lakukan eksekusi baik putusan badan maupun putusan denda yang telah dikeluarkan oleh MA," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan untuk keempat terdakwa sendiri diputus dalam kasasi oleh MA hukuman selama dua bulan serta denda masing-masing sebesar Rp10 juta.

"Kami sudah menerima petikannya, untuk masa penahanan yang diputuskan oleh MA memang sudah lewat dari penahanan mereka, namun kami tetap melakukan eksekusi berkas. Dilanjutkan dengan melakukan eksekusi denda terhadap empat terdakwa," kata dia.

Sebelumnya, MA memutuskan tolak perbaikan pada permohonan kasasi yang dilayangkan jaksa dalam perkara pupuk ilegal Pringsewu.

Perkara tersebut diadili oleh MA dalam berkas dengan nomor 1361K/Pid.Sus/2023 yang masuk pada Rabu 1 Maret 2023 lalu.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Surya Jaya, dengan dua anggotanya yakni Prim Haryadi dan Yohanes Priyana memutuskan untuk menolak perbaikan putusan perkara tersebut.

Pada tuntutan Jaksa sebelumnya, para terdakwa tersebut dituntut hukuman pidana penjara selama delapan bulan dengan denda masing-masing sebesar Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Namun dalam putusan hakim di tingkat Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dibacakan pada 18 Oktober 2022 lalu, keempat terdakwa tersebut mendapatkan vonis bebas.

Dimana keempatnya yang selaku para petinggi PT Gahendra Abadi Jaya sebagai produsen pupuk, dinyatakan tidak bersalah dan tak memenuhi unsur melanggar pasal tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan perlindungan konsumen seperti dalam dakwaan JPU.

Maka atas vonis bebas dari hukuman itu, akhirnya jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum lanjutan, dengan melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI.