Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengambil senjata milik korban agar lebih mudah mengeksekusi rencana pembunuhan.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan senjata api (jenis) HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan (agar) korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," kata tim jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan bukti bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan untuk merampas nyawa Yosua telah disusun Ferdy Sambo dengan rapi.
"Terungkap dalam persidangan, merupakan fakta hukum," ucap jaksa.
Sebelum Ferdy Sambo menanyakan kepada Richard Eliezer di mana senjata milik Yosua berada, senjata tersebut telah disimpan Ricky Rizal di mobil Lexus LM.
Dalam sidang tuntutan, Selasa, jaksa juga menilai Ferdy Sambo memiliki cukup waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang terkait pembunuhan yang akan dilakukan.
"Yaitu, setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," tambah jaksa.
Jaksa juga menilai Ferdy Sambo telah memikirkan akibat dari pembunuhan tersebut serta berbagai cara agar orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa Ferdy Sambo pembunuh Yosua. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Sambo mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh jaksa untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa sebut Sambo ambil senjata Yosua agar mudah eksekusi
Berita Terkait
Mantan Bupati Kuansing dituntut 13 tahun enam bulan penjara
Selasa, 15 Oktober 2024 17:02 Wib
PN Tanjungkarang tidak larang hakim untuk ikut aksi solidaritas cuti bersama
Senin, 7 Oktober 2024 15:56 Wib
Jaksa tuntut pengedar sabu 20 tahun penjara
Kamis, 4 Juli 2024 20:12 Wib
PLN respons tuntutan pelanggan terkait kompensasi gangguan listrik di Aceh
Jumat, 7 Juni 2024 12:48 Wib
Sejak Januari 2024 Kejati Sumut tuntut mati 22 terdakwa narkoba
Minggu, 17 Maret 2024 23:22 Wib
Muhammad Rony Raih gelar doktor dengan disertasi konstruksi tuntutan bebas oleh JPU
Jumat, 8 Maret 2024 6:00 Wib
Jaksa tuntut PPK proyek "marching band" lima tahun enam bulan penjara
Selasa, 6 Februari 2024 19:09 Wib
Jaksa tuntut hukuman mati eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan
Kamis, 1 Februari 2024 15:03 Wib