Pemkot Akan Pasang CCTV Di Jalan Layang

id herman hn,walikota bandarlampung, jalan layang,cctv,dishub

Pemkot Akan Pasang CCTV Di Jalan Layang

Wali Kota Bandarlampung, Herman HN (bandarlampungkota.go.id )

Memang seharusnya truk bermuatan besar tidak bisa melewati jalan layang tersebut, jika sering lewat bisa hancur fasilitas masyarakat tersebut."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung berencana akan memasang "closed circuit television" (CCTV) di jalan layang sebagai upaya menindak truk bermuatan besar melewati jalan tersebut.
        
"Memang seharusnya truk bermuatan besar tidak bisa melewati jalan layang tersebut,  jika sering lewat bisa hancur fasilitas masyarakat tersebut," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Rabu.
        
Dia mengatakan, jika petugas harus berjaga selama 24 jam itu tidak mungkin, apa lagi harus dipasang palang pintu. Apabila harus seperti itu, bagaimana masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi ingin lewat.
        
Salah satu solusinya, bisa dipasang CCTV untuk mengetahui mobil truk yang melewati jalan layang tersebut. Dengan bekerjasama dengan pihak samsat, nantinya pemkot bisa mengetahui mobil yang melintas di jalan layang tersebut.
        
"Untuk saat ini saya sudah memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub), agar segera memasang larangan melintas jalan layang bagi kendaraan yang bermuatan besar," kata dia.
        
Jika itu, tidak berhasil maka ke depan akan dipasang CCTV dan jika terlihat maka akan segera ditindak.
        
"Itu punya masyarakat Kota Bandaralampung dan jika terus dilewati truk besar jelas bisa rusak," kata dia.
        
CCTV  pun diungkapkannya, bisa juga untuk mencegah kejahatan yang ada diwilayah jalan layang.
        
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung Rifa'i mengungkapkan, sangat menyambut baik rencana wali kota untuk memasang CCTV di jalan layang tersebut sehingga terlihat truk yang melanggar peraturan.
        
"Sangat menyambut baik rencana tersebut, sejauh ini kami hanya mengimbau agar pengusaha melarang sopirnya melintas di jalur kota dan jalan layang, terlebih saat ini dipasang rambu batas maksimal berat kendaraan yaitu lima ton," kata dia.
        
Ia menegaskan, kepada para sopir truk agar tidak melintas di jalur kota. Taatilah peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama.
        
Ia mengungkapkan karena jalan yang dilalui mobil di luar kapasitas tentu akan membuat fisik jalan menjadi cepat rusak, terlebih untuk jalan layang bisa retak bangunannya kalau sering dilalui mobil bermuatan lebih dari lima ton.