Mantan Wali Kota Bandarlampung bantah mangkir jadi saksi suap Unila

id Lampunh,Herman HN,Bandarlampung

Mantan Wali Kota Bandarlampung bantah mangkir jadi saksi suap Unila

Mantan Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat dimintai keterangan. Bnadarlampung, Sabtu, (18/2/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN membantah dengan sengaja mangkir atau tidak hadir menjadi saksi pada kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) atas terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri pada Kamis (16/2) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Saya tak pernah dapat surat panggilan menjadi saksi pada kasus Unila kemarin," kata Herman HN, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa hingga kini tidak ada surat resmi pemanggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna bersaksi di pengadilan ke kediamannya.

"Karena tidak ada surat resmi makanya saya tidak datang. Ya cari dulu ada tidak suratnya, tanya di sana (KPK) ada surat panggilan tidak," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa sebagai mantan Wali Kota Bandarlampung dan juga pegawai negeri, dirinya merupakan seorang yang taat aturan sehingga akan menghadiri persidangan sebagai saksi bila ada bentuk surat resmi pemanggilan yang datang kepadanya, 

"Bagaimana mau hadir, suratnya tidak ada, masa saya pakai handphone saja. Bisa saja yang buat si A atau B surat tersebut. Kalau suratnya tertulis dengan cap dan tanda tangan yang jelas baru saya datang," katanya.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022, JPU KPK menghadirkan enam saksi, yaitu anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN, ajudan Wali Kota Bandarlampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, kemudian Mardiana S.T.

Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani, sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir dalam persidangan tersebut.