Bandarlampung, (Antara Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung segera menetapkan delapan tersangka bentrokan antarpetambak di PT Central Pertiwi Bahari (Bratasena) sesuai hasil pengembangan penyidikan atas puluhan saksi yang telah diperiksa.
"Ada delapan nama yang sudah kami pegang untuk dijadikan tersangka. Tapi belum bisa dipublikasikan namanya, ini masih penyidikan nanti kalau sudah ditetapkan pasti kami ekspose," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.
Dia menjelaskan, Polda Lampung juga sudah memeriksa saksi tambahan dari kedua belah pihak yang terlibat bentrokan itu.
Pihaknya kembali memeriksa 18 saksi untuk memperkuat penetapan tersangka tersebut.
Berita Terkait
Jokowi sebut Indonesia bisa rusuh bila dulu terapkan "lockdown"
Kamis, 26 Januari 2023 11:36 Wib
Polisi ringkus dua napi buntut keributan di Rutan Padang
Senin, 16 Mei 2022 6:40 Wib
Keributan di Rutan Padang terkait izin keluar narapidana
Senin, 16 Mei 2022 6:38 Wib
Jenazah korban rusuh Sorong asal Bukittinggi Sumatera Barat dimakamkan
Selasa, 1 Februari 2022 5:24 Wib
Lapas Parigi rusuh, Polres kerahkan ratusan personel
Kamis, 7 Oktober 2021 20:01 Wib
Demonstran di Tunisia nyanyikan 'Arab Spring', rusuh kembali berlanjut
Rabu, 20 Januari 2021 10:30 Wib
Dua mahasiswi Akper tewas dalam kebakaran di Banda Aceh
Sabtu, 10 Oktober 2020 13:33 Wib
Beirut rusuh, dua menteri mundur
Selasa, 11 Agustus 2020 5:18 Wib