Padang (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang, Sumatera Barat mengalami keributan pada Sabtu (14/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB dipicu oleh salah seorang warga binaan yang meminta izin keluar namun ditolak pihak Rutan karena tidak sesuai aturan.
"Awalnya seorang warga binaan berinisial N ingin izin keluar karena ada anggota keluarganya yang meninggal, namun karena tidak memenuhi prosedur dan telah malam pihak Rutan Padang tidak mengizinkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya di Padang, Minggu.
Petugas kemudian mengarahkan narapidana yang terjerat kasus pengrusakan dengan pemberatan itu supaya menunggu hingga pagi hari (Minggu,15/5) sembari melengkapi administrasi yang diperlukan untuk izin keluar.
Hanya saja warga binaan tersebut tidak terima dengan penolakan, kemudian diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.
Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata-kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.
"Mereka rusuh untuk mengintervensi, namun demikian kami tetap harus menegakkan aturan. Tidak mungkin mengeluarkan seorang warga binaan dengan serampangan dan cacat prosedur," tegasnya.
Andika mengatakan berbagai pertimbangan serta resiko perlu dikaji oleh Rutan Padang sebelum mengizinkan warga binaan keluar, seperti aspek keamanan serta penjamin bahwa N tidak akan melarikan diri.
Pihak Kemenkumham Sumbar juga mengendus bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok N itu juga memiliki motif terselubung untuk menguji kekuatan kelompoknya.
"Kami menduga bahwa mereka ini juga sedang mencoba unjuk kekuatan bahwa mereka bisa mengatur atau memaksakan kehendak karena mempunyai massa, tentu saja negara tidak boleh mundur," tegasnya.
Melihat kondisi yang tidak terkendali pihak Rutan Padang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta TNI untuk memberikan dukungan.
Tidak lama berselang personel gabungan dari Polresta Padang serta Kepolisian Sektor Koto Tangah sampai di Rutan Padang untuk melakukan pengamanan.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino yang turun langsung beserta jajaran kemudian melakukan komunikasi serta pemahaman kepada N bahwa untuk keluar Rutan harus mengikuti syarat dan aturan.
Warga binaan N akhirnya melunak dan bersedia mengikuti aturan untuk melengkapi administrasi sebelum keluar, hingga Minggu (15/5) siang petugas kepolisian masih berjaga di Rutan yang berlokasi di Anak Air, Kecamatan Koto Tangah.
Berita Terkait
Staf Khusus Menkumham RI minta petugas lapas berinovasi latih warga binaan
Selasa, 30 Januari 2024 8:53 Wib
Menkumham bantah Alvin Lim soal Ferdy Sambo tak ada di Lapas Salemba
Jumat, 5 Januari 2024 13:05 Wib
Stafsus Menkumham RI tekankan pengamanan kepada seluruh satker di Lampung
Selasa, 28 Maret 2023 18:58 Wib
Staf Khusus Menkumham RI beri penguatan kepada jajaran pemasyarakatan di Lampung
Selasa, 28 Maret 2023 17:55 Wib
Stafsus Menkumham minta petugas Lapas Kalianda komitmen dalam penyelesaian masalah
Selasa, 28 Maret 2023 16:24 Wib
PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu dilaporkan MAKI ke Bareskrim hari ini
Selasa, 28 Maret 2023 10:03 Wib
Menkumham lantik Direktur Jenderal PP yang baru
Kamis, 23 Februari 2023 13:44 Wib
Farel "Ojo Bandingke" Prayogyo dikukuhkan Menkumham sebagai duta kekayaan intelektual pelajar
Kamis, 18 Agustus 2022 22:50 Wib