Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menjamin setiap barang bukti yang telah incraht atas putusan hakim dapat sampai kepada yang berhak dalam hal ini narapidana yang sedang menjalani masa hukuman baik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal tersebut menindaklanjuti adanya barang bukti atas nama narapidana Riko Darma Putra yang telah dikembalikan secara langsung kepada yang berhak di Rutan Bandarlampung.
"Pihak Kejaksaan dalam hal ini Kasi Barang Bukti hingga jaksa yang menangani perkara tersebut sesuai amar putusan sudah mencoba mengembalikan kepada narapidana dengan cara menemui di Rutan Bandarlampung dengan membuat dokumentasi dari penandatanganan berita acara pengembalian barang bukti," kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya gugatan perdata di kemudian hari. Dalam pengembalian barang bukti beberapa hari lalu, menurut dia, pihak kejaksaan tidak ada proses yang berbelit atau pemberkasan selalu diulur waktu.
Ia juga menjelaskan sebelumnya penasihat hukum narapidana Riko Darma Putra telah mendatangi kantor kejaksaan dengan membawa petikan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Saat diperiksa bunyi putusan Mahkamah Agung nomor 7713/K/Pid.Sus/2025 tanggal 15 Juli 2025 berbunyi bahwa terhadap satu unit mobil Daihatsu Terios warna Silver Metalik dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Hal tersebut tentunya untuk memenuhi klausul 'yang berhak' sebagaimana bunyi amar putusan tersebut harus dibuktikan dengan adanya bukti kepemilikan atas satu unit mobil Daihatsu Terios warna Silver Metalik berupa BPKB," kata dia.
Sedangkan pada saat penasihat hukum terdakwa datang ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti tersebut hingga saat ini tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB.
"Jadi kami kembalikan kepada terdakwa sesuai putusan dan bukan prosesnya berbelit-belit atau pemberkasan selalu diulur waktunya," katanya.
