Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung menetapkan Ketut Namayasa warga negara Batin, Way Kanan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat lahan yang ada di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/474/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 31 Oktober 2023, yang dilaporkan oleh Jimmy Irwanto.
Menanggapi atas penetapan tersangka terhadap Ketut Namayasa, penasihat hukum Ginda Ansori Wayka mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penangguhan sementara terkait perkara pidana yang menjerat Ketut Namayasa.
"Kami sudah kirimkan surat secara resmi ke Polda Lampung beberapa waktu lalu dengan nomor 02046/B/KH/GAW-TU/VIII/2025," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan pengiriman surat penangguhan tersebut bertujuan agar Polda Lampung sementara tidak melanjutkan perkara tersebut lantaran lahan tersebut masih dalam polemik dan belum ada kepastian hukum dari pengadilan terkait status kepemilikan lahan.
"Lahan masih polemik. Selain pelapor Jimmy Irwanto, klaim juga datang dari PT Kencana Acidindo Perkasa (PT BNCW), Ketut Namayasa, Kepala Kampung Tiuh Baru Sulkipli dkk, serta lurah dan warga Gedung Jaya. Dengan itu, jadi tidak ada dasar hukum yang pasti untuk menuding siapa pemilik sah lahan maupun siapa pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Di samping itu, lanjut dia, beberapa waktu lalu juga pihaknya telah mengikuti mediasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan. Hasil mediasi tersebut, kata dia, ada lima poin yang harus diikuti oleh semua pihak yang terkait.
"Diantaranya semua pihak harus yang bersengketa harus menjaga suasana tetap kondusif, pihak bersengketa harus menempuh jalur keperdataan, dan pihak bersengketa harus menghormati putusan hukum," katanya.
Untuk diketahui terjadi polemik sengketa lahan di Kabupaten Way Kanan yang melibatkan lima orang berbeda saling klaim.
Kelima pihak tersebut diantaranya, Jimmy Irwanto, PT Kencana Acidindo Perkasa (PT BNCW), Ketut Namayasa, Kepala Kampung Tiuh Baru Sulkipli dkk, lurah, dan warga Gedung Jaya.
