Bandarlampung (ANTARA) - Narapidana Rico Darma Putra melalui penasihat hukumnya, Yunizar Akbar mengeluhkan terkait sulitnya mengambil barang bukti kendaraan yang telah memenuhi hukum tetap atas dasar putusan Mahkamah Agung.
"Kami kesulitan mengambil kendaraan yang telah dikembalikan oleh putusan MA," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan kesulitan pengambilan barang bukti tersebut lantaran menurutnya berbelit nya proses pemberkasan oleh jaksa yang menangani perkara tersebut dalam hal ini jaksa Kejati Lampung, Eka Aftarini.
"Prosesnya berbelit-belit, pemberkasan selalu diulur waktunya dan pihak jaksa malah mempertanyakan siapa yang berhak. Kami malah ditantang untuk membuktikan orang yang berhak atas kendaraan tersebut, kan aneh jelas-jelas putusan hakim dikembalikan kepada terdakwa," kata dia.
Ia menambahkan pembuktian atas yang berhak dikembalikan untuk kendaraan tersebut menurut dia tidak tepat jika jaksa mengajukan hal tersebut. Selama proses persidangan tingkat kasasi, tambah dia, justru hakim menerima argumentasi terdakwa sehingga hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti kendaraan tersebut.
"Sekali lagi kami katakan bahwa kita sedang tidak dalam ruang sidang, yang jelas pada persidangan tingkat kasasi saja hakim menerima argumentasi kami," kata dia lagi.
Tidak hanya dipersulit, masih kata dia, pihaknya juga merasa dipermainkan oleh pihak jaksa yang awalnya meminta untuk bertemu menyaksikan penyerahan barang bukti kepada terdakwa yang berada di Rumah Rahanan Negara (Rutan) Bandarlampung justru mengaku tidak ada pertemuan.
"Kami di undang oleh staf Kejari Bandarlampung sejak tanggal 6 Oktober agar di tanggal 7 dapat bertemu di Rutan Bandarlampung untuk menyaksikan Jaksa Eka Aftarini menyerahkan langsung kepada terdakwa. Namun setelah kami datang, mereka ternyata sudah pergi tidak mau bertemu kami. Yang lebih dipermainkannya lagi, kami dipersulit lantaran kuasa asli tidak dilampirkan oleh jaksa sehingga kami terpaksa menemui narapidana lagi untuk meminta kuasa kembali," katanya.
"Jika mereka menghargai sesama penegak hukum dasar kami surat kuasa, kenapa tidak diserahkan kepada kami saja. Kenapa harus kepada terdakwa yang sedang ditahan. Karena tetap kami juga yang akan mengurus lantaran narapidana sedang ditahan. Apakah jaksa bisa bon narapidana untuk mengambil kendaraan itu," katanya lagi.
