Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Lampung memanggil Bupati Pesawaran dua Periode Dendi Ramadhona guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Tahun 2022.
"Hari ini Kejati Lampung melakukan pemanggilan terhadap Mantan Bupati Pesawaran dua periode dalam rangka tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di daerahnya," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan, terkait kasus ini, Kejati telah melakukan pemanggilan terhadap belasan orang untuk dimintai keterangan termasuk Mantan Bupati Pesawaran hari ini.
"Belasan orang yang terkait dengan kasus ini sudah kami periksa. Untuk pemanggilan Dendi Ramadhona ini masih dalam tahap meminta keterangan," kata dia.
Sementara itu, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona usai dimintai keterangan oleh Kejati Lampung mengatakan dirinya diminta keterangan terkait regulasi dan kewenangan saat menjadi kepala daerah.
"Pemanggilan ini terkait adanya masalah SPAM di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesawaran," kata dia.
Dendi pun mengakui telah berada di Kejati Lampung untuk memenuhi panggilan dari sejak Kamis (4/9) sore.
"Saya lupa berapa pertanyaan tidak menghitungnya. Di sini (Kejati) dari sore," kata dia.
Pantauan di lokasi Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona keluar dari ruangan di Kejati Lampung pukul 23.54 WIB dini hari dan langsung meninggalkan lokasi dengan mobil putih.
Baca juga: Kejati periksa mantan Gubernur Lampung terkait korupsi PI 10 persen
Baca juga: Kejati Lampung kembali tetapkan satu tersangka korupsi jalan tol
Baca juga: Kejati Lampung berikan pendampingan terhadap 7.563 petani padi
