Bandarlampung (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (ARD) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.
"Pada hari ini saudara ARD memenuhi pemanggilan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PI 10 persen,” kata Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa ARD kembali diperiksa karena adanya perkembangan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya terkait kasus korupsi tersebut.
"Sebelumnya kami sudah meminta yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan namun ARD dua kali tidak hadir dengan alasan sakit dan telah menyampaikan surat secara resmi dan baru hari ini pemeriksaan dapat dilakukan," kata dia.
Ia menyampaikan, pemeriksaan ARD berlangsung sejak siang hari hingga sore dan berjalan lancar dengan pertanyaan yang diberikan oleh Tim Penyidik Kejati sebanyak 20 lebih.
"ARD memberikan keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan," kata dia.
Terkait tahapan selanjutnya, Armen menyampaikan masih akan melihat perkembangan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Saat ini, fokus utama penyidik adalah melengkapi seluruh berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami fokus melengkapi berkas perkara. Insyaallah sesegera mungkin akan kami lengkapi dan ditargetkan berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.
Untuk Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Arinal Djunaidi (ARD) terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.
Bahkan Kejati Lampung juga telah menggeledah rumah Arinal pada Rabu (3/9) dan menyita sejumlah aset yang bersangkutan dengan total nilai kurang lebih Rp38 miliar.
Kejati Lampung juga telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.
Ketiga tersangka tersebut yakni M. Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan S. Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) selaku penerima dana PI 10 persen.
Baca juga: Pemprov Lampung dan Kejati kolaborasi penerapan pidana kerja sosial
Baca juga: Arinal sebut PI 10 persen WK OSES disimpan di Bank Lampung
Baca juga: Kejati Lampung ingin pengelolaan PI 10 persen dapat tepat sasaran
