Wamen Transmigrasi: Sebanyak 50 pemda ajukan jadi kawasan transmigrasi

id Transmigrasi, wamen transmigrasi, kawasan transmigrasi

Wamen Transmigrasi: Sebanyak 50 pemda ajukan jadi kawasan transmigrasi

Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat memberi keterangan terkait program transmigrasi. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Saat ini kira-kira ada sekitar 50 pemerintah daerah sedang mengajukan ke Kementerian Transmigrasi, agar daerahnya dijadikan sebagai kawasan transmigrasi.

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa sebanyak 50 pemerintah daerah (pemda) tengah mengajukan daerahnya agar dapat menjadi kawasan transmigrasi.

"Saat ini kira-kira ada sekitar 50 pemerintah daerah sedang mengajukan ke Kementerian Transmigrasi, agar daerahnya dijadikan sebagai kawasan transmigrasi. Ini dilakukan untuk membentuk sumber pertumbuhan ekonomi baru," ujar Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi Viva Yoga Mauladi di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan banyaknya pemerintah daerah yang tertarik menjadikan daerahnya menjadi kawasan transmigrasi, karena ingin membuka wilayahnya agar lebih berkembang dan maju dalam pembangunan daerah.

"Mungkin ada beberapa wilayah yang terisolasi, ada lahan-lahan yang sebenarnya subur tapi tidak produktif. Dan butuh sember daya manusia yang mengerjakan serta mengelola lahan tersebut. Sehingga para bupati itu ingin daerahnya bisa tumbuh berkembang, tidak terisolasi, dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru," katanya.

Dia menjelaskan dalam proses pengadaan program transmigrasi dan pengiriman calon transmigran, saat ini pemerintah pusat tergantung kepada permintaan dari pemerintah daerah.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang transmigrasi. Bahwa kegiatan transmigrasi yang memindahkan warga Indonesia ke daerah yang lainnya baik melalui program transmigrasi karya nusa, maupun melalui program transmigrasi lokal. Harus sesuai dengan permintaan dan kebutuhan dari pemerintah daerah," ucap dia.

Menurut dia, bila pemerintah daerah tidak membutuhkan kehadiran transmigran ataupun program transmigrasi dari provinsi lain untuk datang ke daerahnya, maka program transmigrasi tidak dapat dilaksanakan.

"Sekarang ini yang menyediakan lahan harus pemerintah daerah. Lahan itu harus bersifat clean and clear, layak hunian, layak berkembang, dan layak usaha. Itu menjadi syarat wajib dari kami apabila nanti ada pemerintah daerah yang akan mengajukan program transmigrasi di daerahnya," tambahnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamen Transmigrasi: 50 pemda ajukan jadi kawasan transmigrasi

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.