
Tiga terdakwa dugaan korupsi penerbitan sertifikat ajukan eksepsi

Kita ajukan eksepsi dengan tujuan agar terang menderang
Bandarlampung (ANTARA) - Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat yang diduga milik negara dalam hal ini Kementerian Agama mengajukan eksepsi usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Ketiga terdakwa tersebut diantaranya Lukman selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, Theresia Dwi Wijayanti selaku Notaris/PPAT, dan Thio Stefanus Sulistio selaku pengusaha sekaligus pembeli tanah tersebut.
Ketiganya diduga telah melakukan penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pada dakwaan jaksa, ketiganya didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara terkait penerbitan hak atas tanah yang menurut penuntut umum diklaim sebagai tanah negara milik Kementerian Agama.
"Kita ajukan eksepsi dengan tujuan agar terang menderang," kata Bey Sujarwo selaku penasihat hukum satu dari tiga terdakwa, Thio Stefanus Sulistio, Rabu.
Sujarwo melanjutkan dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa mengandung cacat formil dan materiil dalam hal ini tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara jelas, cermat, dan lengkap sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, lanjut dia, jaksa dalam hal ini juga keliru dalam penerapan hukum lantaran objek perkara tersebut sebelumnya telah diputus dalam perkara perdata dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam putusan perdata yang telah inkracht, klien kami dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Fakta hukum ini seharusnya menjadi pertimbangan sebelum penetapan tersangka korupsi,” kata dia.
Selain akan melakukan eksepsi, pihaknya juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan kota atau penangguhan penahanan terhadap terdakwa Thio Stefanus Sulistio yang sejak 30 Juni 2025 ditahan di Rutan Way Hui oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pihaknya mengajukan permohonan tersebut atas dasar sikap kooperatif terdakwa selama dalam proses hukum serta kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perawatan intensif.
“Terdakwa berusia 59 tahun dan mengalami gangguan kesehatan berupa post-trauma dan depresi, sehingga harus menjalani kontrol rutin ke dokter spesialis. Kami juga sudah serahkan surat pernyataan penjamin dari istri dan anak kandung terdakwa, serta surat keterangan medis dari Siloam Hospitals dan Eka Hospital. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa terdakwa pernah menjalani perawatan di Eka Hospital pada Mei 2025 sebelum dilakukan penahanan," katanya.
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
