Lampung Selatan (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Lampung) memusnahkan sebanyak tiga ton daging ayam ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap di Kecamatan Bakauheni, Lampung.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan di Bakauheni, Senin, mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan menyusul keberhasilan Balai Karantina Lampung dalam menggagalkan pengiriman daging ayam tanpa dokumen resmi asal Cakung, Jakarta Timur, dan Tangerang, Banten, yang hendak dibawa ke Kabupaten Tulang Bawang melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Iya, kenapa dimusnahkan karena ini daging ayam yang masuk ke Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni, yang tidak dilaporkan dan dilengkapi dengan dokumen lengkap sehingga kami tidak bisa menjamin kesehatan dari daging tersebut," kata dia.
Menurutnya, pemasukan ilegal komoditas ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengancam ekosistem di Provinsi Lampung.
Oleh karena itu ia menjelaskan petugas Karantina Lampung terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap semua kendaraan yang masuk ke wilayah Lampung, terutama dalam hal pemasukan produk hewani.
Hal itu, lanjut dia, bertujuan memastikan bahwa hanya produk yang aman dan telah memenuhi syarat yang dapat beredar di pasar.
"Alat angkut pembawa daging yang tidak berpendingin menjadi salah satu faktor utama percepatan kerusakan daging. Tanpa kontrol suhu yang memadai, kualitas daging lebih rentan menurun dan lebih cepat busuk," ujar dia.
Menurut dia, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti koordinasi dan pengawasan yang intens antara petugas Karantina Lampung dan Karantina Banten dapat meminimalisir potensi ancaman terhadap kesehatan masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang berusaha melakukan pemasukan komoditas ilegal.
"Penyelundupan daging ayam secara ilegal pada 27 dan 28 Agustus. Dalam dua kejadian terpisah petugas mengamankan total lebih dari 3,9 ton daging ayam dan jeroannya yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah," ucapnya.
Pihaknya berkomitmen menjamin bahwa produk pangan hewani yang beredar memenuhi prinsip ASUH yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
"Penindakan yang kami lakukan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesehatan produk hewani, khususnya pangan yang mana berkaitan dengan kesehatan masyarakat," katanya.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 1.300 ekor burung ilegal di Bakauheni
Baca juga: Polisi ungkap kasus penyelundupan 90 kg ganja di Pelabuhan Bakauheni
Baca juga: ASDP Cabang Bakauheni imbau pengguna jasa waspadai cuaca ekstrem
