Jakarta (ANTARA) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera.
"Bahwa keseluruhan perkara WO, yaitu PT Ayu Puspita Sejahtera ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara keseluruhan," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan kasus yang sudah ditangani Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya itu secara komprehensif akan dijadikan satu penanganan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kata dia, juga membuka pusat layanan pelaporan bagi para korban penipuan yang dilakukan oleh WO PT Ayu Puspita Sejahtera.
"Jadi, kami mengimbau kepada masyarakat ataupun yang menjadi korban dalam wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera bisa melaporkan kepada pusat layanan yang sudah disiapkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi.
Terkait jumlah kerugian, dia menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti karena kerugian yang dialami oleh sejumlah korban bervariasi.
"Secara global, kita mendengar Rp16 miliar, tapi kan ini harus kita terima konfirmasi dari korban yang melaporkan, terus bukti-bukti transfer yang diterima oleh para tersangka, ini juga kan harus kita cocokkan," tutur Budi.
Meski demikian, dia menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk bekerja secara transparan dalam penegakan hukum, mengedepankan informasi-informasi, dan menerima laporan yang disampaikan oleh para korban.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO terhadap puluhan korban.
“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Selasa (9/12).
Dia menyebutkan pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sedangkan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.
Kedua pelaku tersebut diketahui bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai.
“Statusnya kedua tersangka ini adalah 'owner' (pemilik) dan pegawai,” ungkap Erick.
Sementara itu, tiga orang lainnya saat ini menjalani pemeriksaan dan status mereka masih saksi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera tangani kasus penipuan WO
