Membangun kembali Indonesia dalam Perspektik Deleuzian

id politik anti korupsi,industri ekstratif,Deleuze dan Guattari ,Deleuze ,Guattari,rhizomatik,tambang,bencana,hutan,ekologis Oleh Ali Sahab

Membangun kembali Indonesia dalam Perspektik Deleuzian

Warga melihat tumpukan puing kayu yang terbawa arus Sungai Peusangan di Desa Ulee Jalan, Bireuen, Aceh, Rabu (3/12/2025). Pemerintah Aceh telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari sejak 28 November hingga 11 Desember pascabencana banjir dan longsor yang terjadi di 16 kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Perizinan yang longgar, revisi regulasi, dan keberpihakan terhadap industri ekstraktif menunjukkan bagaimana negara menjadi wadah tempat hasrat kapitalisme menemukan bentuknya. 

Bandarlampung (ANTARA) - Korupsi di Indonesia terus berulang seperti lingkaran tanpa ujung. Setiap rezim menjanjikan pemberantasan, tetapi skandal baru tetap muncul. Baru-baru ini melalui bencana banjir di Aceh dan Sumatera utara seolah alam membuka indikasi KKN di sektor tambang dan eksploitasi alam.

Dalam situasi dimana penguasa dan pengusaha tampak seiring senada—dari perizinan hingga rente politik—kita membutuhkan cara membaca baru yang melampaui pendekatan hukum dan moral. Ditambah lagi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2024 peringkat 99 dari 180 negara Kompas, 2025).

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan korupsi di Indonesia masih rendah. Pemberantasan korupsi masih jauh panggang dari pada api.

Di sinilah filsafat Gilles Deleuze dan Félix Guattari memberi lensa yang tajam untuk memahami akar persoalan, bahwa korupsi adalah hasil kerja hasrat, jaringan rhizomatik, dan tubuh-tanpa-organ yang dibentuk oleh kapitalisme ekstraktif.

Dalam Anti-Oedipus (1972), Deleuze–Guattari berpendapat bahwa hasrat (desire) bukan kekurangan, tetapi mesin yang memproduksi realitas—termasuk struktur ekonomi dan politik. Hasrat tidak bekerja sendiri dalam diri individu, melainkan terhubung dalam jaringan sosial besar yang menciptakan aliran keuntungan, kekuasaan, dan kepentingan.

Korupsi dalam sektor pertambangan, dengan demikian, bukan sekadar akibat “oknum tidak bermoral”. Ini adalah mesin hasrat kolektif yang lahir dari pertemuan negara dan kapital. Setiap izin tambang, revisi undang-undang, dan pergerakan modal bukan hanya tindakan administratif atau bisnis, tetapi ekspresi hasrat yang mengalir.

Hasrat memperkaya diri, mempertahankan kekuasaan, dan menguasai Sumber Daya Alam. Aliran hasrat ini semakin kuat karena tambang menyediakan sumber daya yang “mengalir” dalam jumlah besar—nikel, batubara, emas, lahan, serta uang politik.

Semua ini menciptakan konektivitas yang membuat korupsi terus diproduksi ulang. Maka, meskipun operasi tangkap tangan terjadi, mesin hasrat yang mendasarinya tidak berhenti.

Jaringan Rhizoma: Mengapa Korupsi Tambang Sulit Diputus

Deleuze dan Guattari memperkenalkan konsep rhizoma dalam A Thousand Plateaus (1980): sebuah metafora tentang struktur yang menjalar, menyebar, tidak berpusat, dan dapat tumbuh ke segala arah.

Rhizoma bukan pohon dengan akar tunggal; ia memiliki banyak titik masuk, sambungan, dan cabang. Jaringan korupsi tambang bekerja layaknya rhizoma. Ia tumbuh di luar struktur formal negara, tetapi menempel erat di dalamnya.

Kekuatan rhizomatik ini terhubung dalam relasi horizontal seperti pejabat pemberi izin, politisi pusat dan daerah, pemilik modal tambang, aparat keamanan, broker politik, elite lokal, bahkan jejaring global komoditas.

Dengan membaca korupsi sebagai rhizoma, kita memahami mengapa pergantian presiden, reformasi birokrasi, atau pembentukan lembaga antikorupsi tidak cukup mematikan jaringannya. Rhizoma kapitalisme justru mampu tumbuh dari celah apa pun yang terbuka.

Dalam politik, Deleuze–Guattari mengingatkan bahwa kapitalisme sering menjadikan negara sebagai Body without Organs (BwO) yang menyerap dan menata ulang hasrat demi kepentingan produksi kapital.

Untuk konteks Indonesia, negara kerap tampil sebagai tubuh yang mengorganisasi ulang aliran modal tambang menjadi kekuatan politik, alih-alih menjadi pengawas atau pembatas.

Perizinan yang longgar, revisi regulasi, dan keberpihakan terhadap industri ekstraktif menunjukkan bagaimana negara menjadi wadah tempat hasrat kapitalisme menemukan bentuknya.

Tubuh negara yang seharusnya netral justru menjadi mesin konektif antara kekuasaan politik dan kapital. Negara menjadi medan tempat aliran hasrat—modal, dukungan politik, patronase—dikonsolidasikan. Akibatnya, politik tidak lagi bekerja demi kepentingan publik, melainkan demi reproduksi mesin kapitalisme tambang.


COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.