Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengatakan bahwa kapal tongkang pembawa kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mengalami robek bagian bawah sehingga butuh waktu untuk memperbaikinya.
"Prosesnya sekarang sedikit kesulitan adalah kapal tersebut saat menabrak karang ada kerusakan di bawah atau robek bagian bawah dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperbaikinya," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, di Mapolda Lampung, Kamis.
Menurut dia, dengan kerusakan seperti itu, mustahil kapal tersebut dapat mengangkut kembali kayu-kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat.
"Memang butuh waktu untuk bisa ambil sendiri atau mengangkat kayu-kayu tersebut ke kapal. Sedangkan kapal sedang dalam proses perbaikan," kata dia.
Kapolda mengatakan berdasarkan informasi yang diterima perbaikan kapal seperti memakan waktu yang cukup lama, setidaknya membutuhkan waktu hampir tujuh bulan.
"Sementara kayu-kayu tersebut kurang lebih ada enam ratus batang itu yang hanyut di dasar laut dan seratusan lainnya ada di Pantai Tanjung Setia, serta sisanya berada di atas kapal," kata dia.
Pada sisi lain, lanjut dia, Polda Lampung juga sedang mendata warga di sekitar kayu terdampar di Pesisir Barat untuk mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan karena sebagian warga merupakan nelayan.
"Dari komunikasi penyidik dan pihak perusahaan sudah didata, saat ini khusus masyarakat yang ada di sekitar situ akan diupayakan mereka dapat kompensasi dari peristiwa tersebut," kata dia.
Baca juga: Polda Lampung hentikan penyelidikan kayu terdampar di Pesisir Barat
Baca juga: Polda Lampung: PT pembawa kayu log miliki izin pemanfaatan hasil hutan
Baca juga: Polda Lampung: PT Minas tercatat miliki PBPH hingga 45 tahun
