Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan satu orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tubaba Tahun 2021-2022.
Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herlian Syah membenarkan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini tengah dalam proses pemberkasan.
"Pengembangan saat ini satu orang tersangka dan sedang pemberkasan," katanya dikonfirmasi dari Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan satu orang tersangka tersebut diketahui berinisial AU yang yang saat itu menjabat sebagai kepala bidang di Dinas PPKB pada periode 2021–2022.
"Inisial AU. Untuk perkembangan selanjutnya nanti sedang menunggu hasil kajian dari bidang Pidsus," kata dia.
Sebelumnya, Kejari Tubaba melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tubaba Tahun 2021-2022.
Perkembangan beberapa waktu lalu, pihak penyidik Pidsus sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari Dinas PPKB dan penyuluh KB.
Pengembangan tersebut melibatkan terpidana Nurmansyah dan terdakwa Eni Yuliati. Untuk Nurmansyah telah dijatuhi hukuman terlebih dahulu, sedangkan Eni Yuliati masih menunggu putusan dari majelis hakim.
Terpidana Nurmansyah yang merupakan seorang mantan Kadis PPKB, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa ada beberapa orang yang terlibat diduga menerima aliran dana korupsi BOKB tersebut.
Beberapa orang yang telah diungkap diduga menerima aliran dana korupsi tersebut di antaranya Sekretaris Dinas PPKB; Heri Achmadi, Kabid Kesejahteraan Sosial; Nora Vertina, Kabid Keluarga Berencana; Autina, Kabid Pengendalian Penduduk; Diah Sapta Anggraini, dan Koordinator Penyuluh KB; Agung Maradona.
