Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran, Lampung, berakhir kandas, sementara perkara terkait dengan PSU Kota Palopo dan Mahakam Ulu berlanjut ke sidang pembuktian.
Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb dinyatakan tidak dapat diterima lantaran keduanya gagal membuktikan dalil-dalil permohonan dan tidak pula memiliki kedudukan hukum.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur bahwa satu-satunya alat bukti yang diajukan Supriyanto dan Suriansyah tidak mampu memberikan petunjuk awal atau setidaknya indikasi bahwa peristiwa-peristiwa yang didalilkan benar terjadi.
Supriyanto dan Suriansyah mendalilkan beberapa peristiwa yang berbeda-beda. Namun, hanya satu alat bukti yang diajukan kepada MK, yakni Surat Keputusan KPU Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 yang berisi perolehan suara hasil PSU.
Padahal, imbuh Ridwan, untuk mengesampingkan pemberlakuan syarat formal pengajuan sengketa pilkada harus ada bukti kuat mengenai indikasi peristiwa pelanggaran pemilu yang berdampak terstruktur, sistematis, dan masif atau peristiwa khusus lainnya.
Adapun syarat formal tersebut diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Sidang pembuktian lanjutan hanya dapat digelar, kata dia, apabila permohonan pemohon memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, atau apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 dan Mahkamah hendak menerobos atau mengesampingkan ketentuan tersebut.
"Maka, harus terdapat indikasi yang kuat bahwa telah terjadi suatu peristiwa atau kejadian khusus," kata Ridwan.
Terbatasnya alat bukti yang diserahkan membuat Mahkamah menyatakan bahwa Supriyanto dan Suriansyah tidak memiliki alat bukti yang cukup guna mendukung dalil permohonannya. Di sisi lain, Mahkamah berpendapat bahwa peristiwa-peristiwa yang didalilkan pasangan itu tidak dapat disebut sebagai peristiwa khusus.
Setelah mempertimbangkan lebih lanjut, Supriyanto dan Suriansyah ternyata tidak pula memenuhi syarat formal karena selisih suara yang diperoleh antara keduanya dan rival mereka, Nanda Indira-Antonius M. Ali, melebihi ambang batas 1,5 persen.
Sebelumnya, Supriyanto dan Suriansyah memohon MK membatalkan penetapan hasil PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran tanggal 27 Mei 2025 sepanjang perolehan suara pemenang, yakni pasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius M. Ali.
Supriyanto dan Suriansyah mendalilkan bahwa pasangan Nanda Indira dan Antonius M. Ali menyalahgunakan sumber daya negara, melakukan pengerahan perangkat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, serta melakukan politik uang.
Sementara itu, perkara sengketa hasil PSU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tercatat dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perkara ini dimohonkan oleh calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.
Adapun perkara sengketa hasil PSU Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, teregistrasi dengan Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
Kedua perkara tersebut akan dibawa ke sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta pembuktian dari para pihak yang berperkara, sebelum nantinya dijatuhkan putusan akhir oleh Mahkamah.
"Mahkamah mengagendakan sidang lanjutan akan dilakukan pada hari Rabu, 2 Juli 2025. Para pihak diperintahkan untuk hadir," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di akhir persidangan.