Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp91 triliun untuk mengasuransikan barang milik negara atau BMN pada 2025.
Menurut dia, anggaran tersebut terdiri atas asuransi melalui anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp61 triliun dan skema baru Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) senilai Rp30 triliun.
"Saya ingin menantang industri asuransi untuk memikirkan bagaimana mempercepat asuransi atas barang milik negara ini," kata Suahasil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Pemerintah sebelumnya telah menjalankan program asuransi BMN sebagai strategi mentransfer risiko bencana atas BMN kepada industri asuransi sejak 2019.
Namun, seiring dengan tantangan fiskal program, pemerintah meluncurkan asuransi BMN berbasis PFB.
Skema ini bertujuan untuk menciptakan dana asuransi bersama untuk perlindungan aset publik, termasuk pemulihan atas risiko kerusakan BMN, sehingga pelayanan umum yang berkelanjutan dan berkesinambungan tetap dapat dilaksanakan.
Dana PFB dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi.
Pelaksanaan awal asuransi BMN berbasis PFB diterapkan pada tiga kementerian percontohan, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.
Ke depan, pemerintah pusat menargetkan agar pemerintah daerah juga dapat menjadi peserta asuransi dari PFB, sehingga barang milik daerah (BMD) ikut terlindungi.
Jika terwujud, kata Wamenkeu, Indonesia akan memiliki sistem pengelolaan aset berbasis mitigasi risiko yang modern dan diakui secara internasional.
Di sisi lain, Wamenkeu juga menekankan pentingnya kesiapan industri asuransi nasional dalam menyediakan produk, layanan, dan tata kelola yang sehat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator memiliki peran penting untuk memahami perkembangan program asuransi BMN tersebut.
"Tahun 2026, saya akan meminta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memantau seluruh kementerian dan lembaga sebagai pengguna barang harus diasuransikan barang milik negaranya," tutur Wamenkeu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nilai asuransi barang milik negara capai Rp91 triliun di 2025
