
Terpidana korupsi minta aliran dana rekening terdakwa jadi pertimbangan kerugian negara

Keluarga khususnya kakak kandung saya, Nurmansyah, keberatan atas kerugian negara yang telah ditetapkan oleh hakim berdasarkan tuntutan jaksa
Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana mantan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulangbawang Barat (Tubaba), Nurmansyah minta kepada majelis hakim agar mendatang dapat mempertimbangkan putusan terdakwa Eni Yuliati terkait kerugian negara.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui adik kandungnya, Sabturil lantaran dirinya merasa keberatan atas kerugian negara yang telah ditetapkan oleh hakim dan jaksa pada sidang beberapa waktu lalu.
"Keluarga khususnya kakak kandung saya, Nurmansyah, keberatan atas kerugian negara yang telah ditetapkan oleh hakim berdasarkan tuntutan jaksa," katanya di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan terpidana berkeberatan untuk membayar kerugian negara sepenuhnya sebesar Rp880.744.191. Keberatan tersebut lantaran, menurut dia, ada aliran dana yang turut dinikmati oleh beberapa pejabat salah satunya terdakwa Eni.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, jaksa Kejari Tubaba terkesan mengabaikan dan tidak berusaha untuk mendalami aliran dana yang masuk ke rekening Bank Lampung milik terdakwa Eni.
"Beberapa pejabat yang sudah kami ungkapkan juga telah diperiksa di Kejari Tubaba, namun untuk terdakwa Eni dari tuntutan kemarin tidak ada kerugian negara. Padahal sangat mudah untuk kejaksaan menelusuri aliran dana dan SPJ seperti menelusuri rekening pada Bank Lampung, Bank BRI, Bank BNI, dan menggunakan BAP terpidana pada tanggal 13 Maret 2025," kata dia.
"Untuk perkara ini saya hanya berharap majelis hakim mempunyai pendapat sendiri sehingga dapat mempertimbangkan putusan mendatang. Selain itu pula agar perkara ini menjadi jelas dan terang benderang, siapa yang korupsi dan siapa yang menikmatinya," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Eni Yuliati dituntut oleh Jaksa Kejari Tubaba dengan hukuman selama empat tahun penjara. Selain itu, ia juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider penjara selama tiga bulan.
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
