Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan senilai Rp74,95 miliar.
"Pemusnahan barang milik negara ini kami lakukan secara serentak di dua lokasi, yakni di Bandarampung dan Bengkulu untuk hasil penindakan periode September 2024 hingga Oktober 2025," kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Agus Yulianto di Bandarlampung Kamis.
Dia menyampaikan bahwa barang milik negara yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, dan 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai total mencapai Rp74,95 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar.
"Pemusnahan ini sebagai bentuk akuntabilitas publik Bea Cukai Sumbagbar. Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang ilegal serta menjaga iklim usaha yang sehat ini tanggung jawab bersama," katanya.
Agus menegaskan bahwa pemusnahan ini juga menunjukkan komitmen reformasi dan pelayanan publik dari dampak negatif yang disebabkan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.
"Kami (Bea Cukai) terus memperkuat reformasi birokrasi, transparansi, dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian, diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi nasional, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta memastikan penerimaan negara optimal dan berkelanjutan," ujarnya.
Agus juga menyampaikan bahwa pada hingga triwulan III tahun 2025, Bea Cukai Sumbagbar mencatat setidaknya terdapat 841 kasus penindakan di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu.
"Barang hasil penindakan itu meliputi 40,3 juta batang rokok ilegal, 15,4 ribu liter MMEA, serta berbagai narkotika dan obat terlarang, yakni 59,9 kilogram sabu, 50,5 kilogram ganja, 14 gram tembakau gorilla, 250 butir ekstasi, dan 280 butir psikotropika," katanya.
Ia menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dengan semua pihak terkait, terutama kejaksaan, Polri, TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pemerintah daerah yang memastikan setiap langkah dilakukan terukur sebagai perlindungan masyarakat dan keuangan negara.
"Hasil yang kami capai ini mencerminkan dedikasi Bea Cukai dalam memberikan pelayanan terbaik, menjaga kepatuhan industri, dan melindungi masyarakat," tambah Agus.
Baca juga: DJBC: Rokok ilegal di Lampung dan Bengkulu dari dua jalur utama
Baca juga: DJBC catat penerimaan kepabeanan dan cukai Lampung Rp1,76 triliun di triwulan III
Baca juga: DJBC Lampung catat kerugian akibat rokok ilegal Rp60 miliar
