Logo Header Antaranews Lampung

Kejari tetapkan mantan Peratin Sukarame tersangka korupsi dana desa

Rabu, 10 Desember 2025 22:40 WIB
Image Print
Seorang mantan Kades berinisial S di Pesisir Barat Lampung telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Rabu (10/12/2025) ANTARA/Riadi Gunawan
Tim penyidik Kejari Lampung Barat telah mengalihkan status dari saksi menjadi tersangka yang menjerat S mantan kepala desa Sukarame

Pesisir Barat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari), Lampung Barat melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui, menetapkan mantan Peratin (kepala desa) Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, berinisial S sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2023-2024.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat Yogie Verdika saat dihubungi dari Lampung Selatan, Rabu, mengatakan penetapan tersebut dilakukan usai tersangka terbukti tidak menggunakan dana desa sebagaimana mestinya.

"Tim penyidik Kejari Lampung Barat telah mengalihkan status dari saksi menjadi tersangka yang menjerat S mantan kepala desa Sukarame, yang diduga telah melakukan tindak pidana tipikor pengelolaan dana desa dari tahun 2023 sampai dengan 2024," kata dia.

Ia mengatakan penetapan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Pesisir Barat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025, per tanggal 10 Desember 2025.

Menurut dia, tersangka S mengelola sendiri dana desa tanpa melibatkan aparat pekon, dan melaksanakan beberapa pekerjaan pembangunan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

"Modus yang dilakukan tersangka S yaitu dengan cara membuat laporan realisasi keuangan kegiatan 100 persen, namun faktanya tidak melaksanakan kegiatan atau fiktif dan tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau pengeluaran riil di lapangan," ujar dia.

Dalam kasus korupsi tersebut, S diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023-2024 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp272.707.154.

Perhitungan kerugian negara itu diperoleh berdasarkan perhitungan ahli fisik dan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Lampung.

"Nilai akumulasi dari selisih temuan tujuh pekerjaan dengan menggunakan anggaran APBD Pekon tahun 2023-2024,” ucapnya.

Atas perbuatannya, S diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 30 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: DJBC serahkan tersangka perkara rokok ilegal ke Kejari Lampung Utara

Baca juga: Kejaksaan Negeri tetapkan delapan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana pada Bank Himbara

Baca juga: Lambar hibahkan tanah untuk Kejari guna perkuat sinergi penegak hukum



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026