Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti berupa 11.235 gram sabu, 770 gram ganja, dan 14 butir pil ekstasi sebagai upaya pengentasan peredaran narkotika di daerah tersebut.
"Provinsi Lampung memiliki posisi strategis dan kerap dimanfaatkan pelaku tindak pidana narkoba sebagai jalur perlintasan sekaligus pasar peredaran gelap," ujar Kepala BNN Provinsi Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan ada pun total berat barang bukti narkotika yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk pengujian di laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan yaitu sabu sebanyak 11.235 gram, ganja 770 gram dan pil ekstasi sebanyak 14 butir.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari ungkapan kasus pengedar narkoba berinisial S dan A dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 68,58 gram. Bandar narkoba dan pengedar narkoba berinisial CS, JR, ZA, HT, DS, EV, dan MS dengan barang bukti jenis sabu seberat 11.158 gram," katanya.
Kemudian dari pengedar narkoba berinisial N dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 770 gram, dan pengedar narkoba berinisial DE dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 8,81 gram.
"Permasalahan narkoba telah menjadi ancaman serius bagi seluruh aspek kehidupan. Para pelaku melihat Lampung memiliki daya beli yang dinilai tinggi, sehingga menjadi sasaran empuk peredaran barang haram," ucap dia.
Dia pun mengajak seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat untuk bersatu, bergotong royong, dan memperkuat komitmen mewujudkan Lampung yang bersih dari narkoba.
"Segala daya dan upaya harus kami kerahkan demi melindungi generasi muda dari jeratan narkotika yang dapat merusak moral dan masa depan bangsa," ujarnya.
Menurut dia, gerakan tersebut diharapkan semakin memperkuat semangat seluruh unsur pemerintah, aparat, dan masyarakat di Provinsi Lampung dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam incinerator dan dibakar sampai habis dengan suku seribu derajat selama 45-90 menit," ucap dia.
Ia mengatakan pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan barang bukti sabu yakni Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu terhadap tersangka dengan barang bukti ganja dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Baca juga: PWI-BNN kolaborasi perang lawan narkoba lewat pemberitaan
Baca juga: BNN Lampung putuskan untuk rehabilitasi lima petinggi HIPMI
Baca juga: BNN telah hentikan peredaran belanja narkotika masyarakat Rp1 triliun
