Mantan Kadis PPKB Tubaba laporkan penanganan korupsi BOKB ke Kejati Lampung

id Korupsi bokb, mantan kadis ppkb, kejati lampung

Mantan Kadis PPKB Tubaba laporkan penanganan korupsi BOKB ke Kejati Lampung

Keluarga terdakwa eks Kadis PPKB saat mendatangi Kejati Lampung. (ANTARA/ADAM)

Kami ke Kejati Lampung untuk membuat melaporkan proses penanganan perkara korupsi di Kejari Tubaba yang melibatkan saudara kami yakni Nurmansyah

Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Nurmansyah melalui keluarganya mendatangi Kejati Lampung melaporkan terkait proses penyidikan di kejari setempat dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).

"Kami ke Kejati Lampung untuk membuat melaporkan proses penanganan perkara korupsi di Kejari Tubaba yang melibatkan saudara kami yakni Nurmansyah," kata adik terpidana Nurmansyah, Roosyid Arief di Bandarlampung, Kamis.

Menurut dia, penanganan perkara korupsi BOKB yang telah dilakukan oleh Kejari Tubaba tersebut telah menyalahi aturan hukum yang ada.

Dalam pengaduan tersebut, ada empat poin secara tertulis yang disampaikan ke Kejati Lampung, diantaranya penghitungan kerugian negara yang tidak sesuai Undang-Undang, satu saksi biasa dan ahli dalam satu agenda, adanya aliran dana ke beberapa pejabat, dan keberatan atas pembayaran kerugian negara.

"Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Inspektorat Tubaba, sedangkan dalam pasal 184 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHP bahwa alat bukti yang sah termasuk penghitungan kerugian negara itu yang berhak adalah BPK," kata dia.

Kemudian, dalam satu agenda seharusnya tidak sah jika seseorang bersaksi untuk dua keterangan sebagai saksi biasa dan ahli. Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan Pasal 183 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHP mengenai saksi dan kesaksian dan Pasal 186 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHP mengenai saksi ahli dan ketentuan yang berlaku bagi saksi ahli.

"Kemudian adanya beberapa aliran dana diterima pejabat namun tidak ditetapkan sebagai tersangka dan kami juga keberatan atas kerugian negara yang dibebankan keseluruhan kepada Nurmansah," katanya.

Melalui pengaduan itu, ia berharap agar ada tindak lanjut dari Tim Aswas Kejati Lampung agar terpidana benar-benar mendapatkan keadilan.

"Sementara itu yang bisa kita laporkan, nanti akan kita pertanyakan terus perkembangannya sehingga kami benar-benar mendapatkan keadilan," katanya lagi.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.