Polres Way Kanan limpahkan tersangka pelaku penggelapan dan COD ke Kejaksaan

id Pelaku dama cod, tersangka cod, polres way kanan

Polres Way Kanan limpahkan tersangka pelaku penggelapan dan COD ke Kejaksaan

Penasihat hukum korban penggelapan J&T Ekspress Way Kanan dari Kantor Hukum Sujarwo & Partners, Sulaiman Suhaimi. (ANTARA/ADAM)

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan

Bandarlampung (ANTARA) - Polres Way Kanan melimpahkan pelaku dugaan penggelapan dana pengiriman paket COD yang merupakan seorang supervisor salah satu jasa pengantaran di Way Kanan ke Kejaksaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka bernama Rifki AB.

"Sudah kita limpahkan beberapa hari lalu," katanya dikonfirmasi dari Bandarlampung, Senin.

Tersangka Rifki AB disangkakan atas perbuatannya telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Tersangka terancam kurungan penjara selama lima tahun.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata dia.

Penasihat hukum korban penggelapan J&T Ekspress Way Kanan dari Kantor Hukum Sujarwo & Partners Sulaiman Suhaimi mengapresiasi langkah pihak kepolisian dan kejaksaan yang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan di wilayah Way Kanan.

"Kami apresiasi adanya kerja sama yang baik antara kepolisian dan kejaksaan. Tentunya ini langkah awal yang baik untuk aparat penegak hukum kita," katanya.

Dalam perkara tersebut, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga ke proses persidangan. Ia juga berharap kejaksaan maupun pengadilan benar-benar menindak tegas pelaku yang telah merugikan korban hingga ratusan juta tersebut.

"Kita akan kawal sampai putusan persidangan," katanya lagi.

Peristiwa tersebut terjadi kurang lebih pada tahun 2024 lalu yang bermula saat tim audit PT Global Jet Ekspress akan melakukan audit pemeriksaan terhadap laporan keuangan pada perusahaan tersebut.

Saat tim audit melakukan pemeriksaan keuangan ditemukan ketidakcocokan pemasukan keuangan sehingga terjadi selisih yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp362.128.503.

Perbuatan itu diketahui tim audit kurang lebih di tahun 2024 bahwa ada temuan dana COD yang tidak disetorkan pelaku ke perusahaan yang mengakibatkan kerugian ratusan juta. Dari kerugian itu, berdasarkan dari temuan hingga akhirnya pihak perusahaan membuat laporan ke Polres Way Kanan.

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.