Rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Kota Bandarlampung capai 30 persen

id Lampung,Pemilu 2024,KPU Bandarlampung,Rekapitulasi suara

Rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Kota Bandarlampung capai 30 persen

Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, saat menjelaskan soal rekapitulasi di timgkat kecamatan. Baadarlampung, Selasa, (20/2/2004). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyebutkan bahwa hingga pleno keempat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan rata-rata sudah mencapai 30 persen.

"Rata-rata rekapitulasi suara di kecamatan persentasenya 30-40 persen, tetapi ada dua kecamatan yang sudah selesai merekapitulasi," kata Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

"Di tingkat kecamatan PPK akan merekapitulasi seluruh perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam satu kelurahan yang ada di C.HASIL. Kemudian menyandingkan dengan data yang ada di Sirekap dengan C.HASIL salinan yang dipegang oleh saksi peserta pemilu," kata dia.

Menurut Fery, rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) itu guna memperbaiki kesalahan aritmetika di Sirekap atau memperbaiki kesalahan hitung sistem yang direkam oleh kelompok penyelenggara penghitungan suara (KPPS).

"Rapat pleno rekapitulasi di 20 kecamatan ini menggunakan aplikasi Sirekap Web, bukan file format pdf writer KPU RI," kata dia.

Dia juga menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu tingkat kecamatan selanjutnya dituangkan dalam formulir model D.Hasil Kecamatan.

“Formulir D.Hasil Kecamatan adalah akumulasi rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kelurahan. Formulir ini akan digunakan sebagai dasar rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU Kota Bandarlampung,” kata dia.