Tidak serahkan LADK, Partai Garuda dibatalkan sebagai peserta pemilu di Kota Serang Banten

id KPU Kota Serang

Tidak serahkan LADK, Partai Garuda dibatalkan sebagai peserta pemilu di Kota Serang Banten

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Banten, Rabu (10/1/2024) (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Kami cantumkan di berita acara pleno komisioner untuk menjelaskan bahwa Partai Garuda tidak menjadi peserta Pemilu 2024 di Kota Serang, katanya
Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membatalkan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 di Kota Serang karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
 
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan, di Kota Serang hanya 17 partai politik (parpol) yang menyerahkan LADK dari total 18 partai.
 
"Yang melaporkan ke KPU Kota Serang ada 17 parpol karena satu parpol yaitu Partai Garuda tidak mampu menyediakan RKDK. Jadi karena Partai Garuda tidak membuat RKDK, secara aturan otomatis di Kota Serang paryai tersebut tidak menjadi peserta pemilu," katanya.
 
Patrudin menuturkan, pihaknya sudah melakukan fasilitasi kepada Partai Garuda sampai 6 Januari atau sampai batas akhir bagi peserta pemilu yang membuat RKDK. Tetapi sampai batas akhir yang telah ditentukan, Partai Garuda tidak kunjung membuat RKDK dan melaporkan LADK.
 
"Sebanyak 17 parpol sudah mampu melaporkan LADK hingga batas akhir penyerahan yaitu pada 7 Januari pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Karena Partai Garuda tidak menyerahkan LADK, ujarnya,  KPU Kota Serang akan membuat berita acara tentang pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024 di Kota Serang. Pihaknya juga tidak mengetahui permasalahan Partai Garuda tidak melaporkan LADK.
 
"Kami cantumkan di berita acara pleno komisioner untuk menjelaskan bahwa Partai Garuda tidak menjadi peserta Pemilu 2024 di Kota Serang," katanya.
 
Namun, kata Patrudin, Partai Garuda teyap ada dalam surat suara DPRD Kota Serang,  tapi bila ada yang mencoblos Partai Garuda maka bilangan tersebut tidak akan dianggap oleh KPU Kota Serang.
 
"Kalau di surat suara tetap tercantum ya, kalaupun dia ada yang mencoblos tetap kita hitung tetapi tidak dijadikan bagian bilangan yang diperoleh oleh Partai Garuda," terangnya.