Bawaslu Bandarlampung identifikasi potensi sengketa penetapan DCT

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,KPU,Pemilu,bawaslu

Bawaslu Bandarlampung identifikasi potensi sengketa penetapan DCT

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam, di Bandarlampung, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna

Hasil identifikasi kami, ada dua bakal caleg yang dinyatakan TMS oleh KPU, yakni dari PKB dan PBB.
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengidentifikasi terkait adanya potensi sengketa penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hasil identifikasi kami, ada dua bakal caleg yang dinyatakan TMS oleh KPU, yakni dari PKB dan PBB," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, status caleg PBB yang TMS berpotensi menimbulkan sengketa, karena akan mempengaruhi nomor urut caleg di bawahnya yang berstatus memenuhi syarat (MS).

"Sehingga apabila teman-teman yang ditetapkan oleh KPU merasa dirugikan, baik secara administrasi maupun putusan, silakan laporkan ke Bawaslu Bandarlampung," kata dia lagi.

Hasanuddin mengatakan bahwa Bawaslu Bandarlampung membuka posko pengajuan permohonan sengketa selama tiga hari kerja sejak DCT ditetapkan. 

"Jadi bakal caleg PBB yang bersangkutan ini adalah pegawai salah satu BUMN, ini sudah diklarifikasi tapi dia (bakal caleg PBB) tidak ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya, sehingga berpotensi TMS. Sementara, yang satu lagi bakal caleg PKB yang bersangkutan lompat ke PSI," kata dia.

Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan bahwa penetapan status TMS terhadap bakal caleg yang berpotensi TMS tersebut sudah melalui proses verifikasi administrasi.

"Untuk bakal caleg PBB, kami menanyakan langsung status pekerjaannya, yang bersangkutan mengakui bahwa karyawan salah satu BUMN," kata dia pula.

Ia pun mengatakan, setelah melakukan klarifikasi secara langsung, yang bersangkutan ternyata tidak bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya saat ini.

"Jadi atas persetujuan dari partai politik (parpol), yang bersangkutan mundur dari pencalonan, sehingga status terakhir yang bersangkutan TMS," kata dia.
Baca juga: Bawaslu bersama Satpol PP Bandarlampung tertibkan APK melanggar aturan
Baca juga: Bawaslu sebut anggaran Pemilu Rp5 triliun tak kunjung turun