Polisi Bukit Raya Pekanbaru musnahkan 3,5 kg ganja dan 260 pil Riklona

id Polsek Bukit Raya

Polisi Bukit Raya Pekanbaru musnahkan 3,5 kg ganja dan 260 pil Riklona

Polisi Sektor (Polsek) Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau  memusnahkan 3,5 kg daun ganja kering dan 260 butir pil jenis Riklona di pekarangan Markas Polsek Bukit Raya, Jumat (8/9). Antara/HO-Humas Polsek Bukitraya.

Pekanbaru (ANTARA) - Polisi Sektor (Polsek) Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau memusnahkan 3,5 kilogram(kg) daun ganja kering dan 260 butir pil jenis Riklona di pekarangan Markas Polsek Bukit Raya, Jalan Kaharuddin Nasution Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan disaksikan tiga pelaku, Jumat (8/9).

Pemusnahan ganja kering ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, sedangkan ramuan pil Riklona diaduk menggunakan blender kemudian dibuang ke selokan.

"Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan sedangkan barang perusak jiwa itu diamankan dari tiga pelaku di antaranya GH, dan RA," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil .

Syafnil mengatakan pemusnahan barang bukti juga sebagai upaya penyidik melengkapi berkas untuk disidangkan di pengadilan.

Ia menjelaskan barang bukti pil Riklona termasuk jenis narkotika golongan IV sementara para pelaku ditangkap di tempat dan lokasi berbeda beberapa waktu lalu.

"Untuk tindak lanjut kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pria inisial R yang disebut sebagai pemasok narkoba kepada para pelaku. Pria berstatus DPO ini merupakan warga Siak Hulu," kata Syafnil.

Dari keterangan para pelaku,  katanya , mereka mengaku rencananya dua jenis narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.

Selain itu ketiga pelaku juga mengakui baru pertama kali terlibat sebagai kurir atau istilah mereka adalah tukang gendong diupah Rp500 ribu.

Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.