PN Tanjungkarang sidangkan para terdakwa kasus 35 kilogram sabu

id kasus sabu sabu, sidang kurir narkoba, pn tanjungkarang, ekstasi

PN Tanjungkarang sidangkan para terdakwa kasus 35 kilogram sabu

Tiga terdakwa kurir puluhan kilogram sabu dan ekstasi disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Selasa (22/8/2023) (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, menyidangkan tiga terdakwa dalam perkara pengiriman 35 kilogram sabu dan 2,5 kilogram ekstasi di Pengadilan Negeri setempat, Selasa.

Tiga terdakwa tersebut di antaranya Anggi Pratama, Riskamin Ginting, Zainuddin warga Bunga Raya, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Untuk ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang secara berkas terpisah. Untuk terdakwa Anggi Pratama ditangani oleh Jaksa Maranita dan dua orang terdakwa ditangani oleh Jaksa Ilsye Haryanti.

Dalam perkara tersebut para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi anggota polisi dan pemeriksaan terhadap para terdakwa dengan sejumlah saksi.

Jaksa Ilsye dalam dakwaannya mengungkapkan kronologi kasus tersebut berawal saat terdakwa Anggi diperintah oleh Fahroni (DPO) untuk mencari orang yang akan mengantarkan puluhan kilogram sabu dan ekstasi ke wilayah Tanggerang dengan upah sebesar Rp30 juta per bungkus.

Terdakwa Anggi menyetujui kemudian dirinya diperintahkan untuk mengambil satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1373 UJD yang bangku jok nya sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi.

"Terdakwa menyerahkan mobil kepada terdakwa Zainuddin dan mengatakan bahwa nanti ada yang menghubunginya untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut," kata Ilsye.

Setelah terdakwa Zainuddin menerima sabu dan pil ekstasi, lanjut jaksa, kemudian terdakwa pulang ke rumah dan mengajak terdakwa Riskamin yang merupakan mertuanya untuk ikut mengantarkan sabu dan pil ekstasi tersebut ke Tanggerang.

"Terdakwa Zainuddin menjanjikan untuk memberi upah kepada terdakwa Riskamin sebesar Rp5 juta per bungkus," kata dia.

Saat dalam perjalanan melewati Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan untuk naik kapal laut kedua terdakwa diberhentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung karena ada pemeriksaan kendaraan lalu terdakwa terlihat gugup dan berusaha keluar mobil untuk melarikan diri namun terdakwa tertangkap.

Lalu keduanya diamankan di pos kendaraan dan saat penggeledahan ditemukan 35 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Pada saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui menerima kerjaan dari terdakwa Anggi untuk membawa dan mengantarkan sabu dan pil ekstasi ke luar kota yaitu Tanggerang yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali," katanya.