Jaksa tuntut eks Kadis DLH dua tahun enam bulan penjara

id Sidang korupsi dlh, sidang korupsi retribusi sampah, sidang korupsi sahriwansah

Jaksa tuntut eks Kadis DLH dua tahun enam bulan penjara

Sidang tuntutan terdakwa Hayati yang dilaksanakan lada Kamis 10 Agustus 2023 kemarin. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang menuntut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah selama dua tahun dan enam bulan penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah.

"Menuntut agar terdakwa dihukum selama dua tahun dan enam bulan penjara," katanya saat membacakan amar tuntutan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan untuk terdakwa Haris Fadila, dirinya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Untuk terdakwa Sahriwansah, jaksa juga menuntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Haris Fadila dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

"Untuk terdakwa Sahriwansah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,86 miliar. Namun telah membayar kerugian negara sebesar Rp3,89 miliar sehingga, sisa uang yang telah dibayarkan senilai Rp27 juta dan akan dikembalikan kepada terdakwa," kata dia.

"Untuk terdakwa Haris Fadillah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp804 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mencicil sebesar Rp87 juta sehingga total uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar sebesar Rp717 Juta," kata jaksa.