Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang menuntut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah selama dua tahun dan enam bulan penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama dua tahun dan enam bulan penjara," katanya saat membacakan amar tuntutan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan untuk terdakwa Haris Fadila, dirinya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Untuk terdakwa Sahriwansah, jaksa juga menuntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Haris Fadila dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
"Untuk terdakwa Sahriwansah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,86 miliar. Namun telah membayar kerugian negara sebesar Rp3,89 miliar sehingga, sisa uang yang telah dibayarkan senilai Rp27 juta dan akan dikembalikan kepada terdakwa," kata dia.
"Untuk terdakwa Haris Fadillah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp804 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mencicil sebesar Rp87 juta sehingga total uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar sebesar Rp717 Juta," kata jaksa.
Berita Terkait
KPK: Kasus mantan Mentan berpotensi meluas ke TPPU
Jumat, 3 Mei 2024 5:56 Wib
KPK sita pabrik sawit milik Bupati Labuhan Batu non aktif
Jumat, 3 Mei 2024 5:54 Wib
Bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR disita KPK
Kamis, 2 Mei 2024 18:47 Wib
Dampak dugaan korupsi, lima smelter timah di Bangka Belitung PHK 1.000 pekerja
Rabu, 1 Mei 2024 10:26 Wib
KPK geledah Gedung DPR sidik dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 16:14 Wib
Kejaksaan tetapkan mantan pegawai bank sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:15 Wib
KPK sita rumah mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif senilai Rp5,5 miliar
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Jaksa dakwa kepala desa di Aceh korupsi Rp428,2 juta
Kamis, 25 April 2024 7:35 Wib