Terdakwa penebang kayu Register 42 Way Kanan dibebaskan

id Sidang penebabg kayu, sidang register 42, sidang terdakwa bebas

Terdakwa penebang kayu Register 42 Way Kanan dibebaskan

Terdakwa saat menandatangani putusan di PN tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Nofrika Duris Pratama dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara penebangan kayu yang dikelola PT Inhutani V Bersama PT Paramitra Mulia Langgeng pada kawasan Hutan Register 42 Way Kanan, Lampung.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini.

"Terdakwa dibebaskan dari tahanan," katanya saat membacakan amar putusan.

Selain itu, lanjut dia, dalam putusan tersebut majelis hakim juga menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima sehingga dalam amar putusan meminta jaksa agar terdakwa segera dikeluarkan.

"Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dan beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," kata dia.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan terima. Sedangkan untuk JPU sementara menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memutus perkara terdakwa dengan pertimbangan bahwa majelis hakim terkait penuntutan jaksa tidak dapat diterima lantaran harus dibuktikan terlebih dahulu apakah lokasi kejadian (tanah Register 42) merupakan tanah milik adat atau negara.

Jaksa Kandra dalam persidangan beberapa waktu lalu juga telah menghadirkan saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) terkait persoalan lokasi tanah tersebut apakah dimiliki oleh adat atau negara.

"Ahli dari BPKH pada sidang ahli lalu menyatakan bahwa lokasi itu merupakan kawasan Register 42," kata Kandra.

Dalam perkara tersebut, Juru Bicara PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Samsumar Hidayat menyatakan, berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa majelis hakim dalam menilai keterangan ahli tersebut tidak terikat.

Menurut dia, ketika majelis hakim memandang bahwa seseorang yang dihadirkan oleh jaksa maupun penasihat hukum bukan lah sebagai ahli maka majelis hakim akan menyampingkan pendapatnya.

"Tetapi ketika majelis hakim memandang bahwa seseorang yang dihadirkan sebagai saksi ahli sesuai dengan kualifikasi yang memenuhi syarat sebagai ahli maka akan mempertimbangkan pendapat ahli di bawah sumpah dalam persidangan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa sidang tersebut bukan lah hakim telah membebaskan terdakwa, namun amar putusan tersebut menyatakan bahwa penuntutan jaksa tidak dapat diterima.

"Artinya harus ada status hukum dulu terkait tanah itu. Jika sudah jelas milik siapa, barulah penegakan hukum dibuktikan. Jika tidak ada kejelasan status suatu tanah, maka hal itu jadi prematur jika itu dilakukan penegakan hukum pidana," katanya lagi.

Terdakwa Nofrika Duris Pratama yang merupakan seorang penyembang adat menjalani sidang atas perkara dugaan penebangan kayu yang dikelola PT Inhutani V Bersama PT Paramitra Mulia Langgeng yang masuk kawasan Hutan Register 42 Way Kanan.

Saat itu, dirinya diminta untuk membuat gubuk dengan upah sebesar Rp14 juta di lokasi setempat. Namun hingga akhirnya, dirinya menebang pohon yang diduga berada di lahan register 42 yang dikelola PT Inhutani V bersama PT Paramitra Mulia Langgeng yang masuk kawasan Hutan Register 42 Way Kanan.

Atas penebangan itu, ia kemudian dilaporkan ke penegak hukum lantaran menebang pohon tanpa izin dan memanfaatkan pohon untuk digunakan membangun gubuk.