Wali Kota Bandarlampung: Oknum ASN curang PPDB secepatnya disanksi

id Lampung,Pemkot Bandarlampung,PPDB,Wali Kota Bandarlampung

Wali Kota Bandarlampung: Oknum ASN curang PPDB secepatnya disanksi

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan di lingkungan Pemkot Bandarlampung. Senin, (17/7/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta kepada Sekretaris Daerah dan Inspektorat secepatnya memberikan sanksi kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMA.

"Kecurangan ini harus ditindak, kalau dia honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) akan diberhentikan tetapi bila dia pegawai negeri sipil (PNS) segera disanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Wali Kota Eva Dwiana, di Bandarlampung, Senin, 

Ia mengatakan bahwa pemalsuan data identitas ini tidak bisa dibiarkan, sebab semua orang memerlukannya dan sekolah juga membutuhkan yang asli sehingga tidak boleh ada kecurangan sedikit pun.

"Saya selalu bilang kepada kepala  dinasnya agar tidak boleh ada pemalsuan data apapun, dan sejauh ini semua sudah berjalan baik tetapi terdapat kecolongan seperti ini, tentu hal tersebut di luar dugaan," kata dia.

Ia pun mengatakan selalu menghimbau petugas di bagian pelayanan kependudukan untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menghindari cara-cara yang tidak baik dalam memproses data kependudukan.

"Kami tidak henti-henti memberitahu, tolong pelayanan kepada masyarakat, berikan yang terbaik, namanya identitas ini sangat penting bagi mereka," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan mengatakan bahwa, oknum ASN yang terlibat dalam pemalsuan identitas tersebut sedang dalam proses pemberian sanksi.

"Sudah kami proses, saat ini sedang dirapatkan sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," kata dia.

Dia menyebutkan bahwa oknum tersebut merupakan seorang PNS di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

"Kalau dia PNS itu kan sanksinya ada dari ringan, sedang dan berat, dari teguran hingga pemecatan, maka itu sekarang kami sedang mengkajinya untuk tentukan hukumannya," kata dia.

Diketahui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menemukan, ada puluhan masyarakat yang melakukan kecurangan dalam data kependudukan pada saat pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA jalur zonasi di tahun ajaran 2023.

Dimana terdapat salah satu pendaftar mengubah surat persyaratan yang seolah-olah ada perbaikan dari Disdukcapil Kota Bnadarlampung, yang mana, kemudian pihak sekolah mengkonfirmasinya. Setelah dicek memang ada oknum yang mencoba merubah rekomendasi tersebut supaya anaknya bisa masuk sekolah tersebut.