Kajati tahan Dirut Bank Jambi terkait korupsi Rp310 miliar

id Jambi, kejati Jambi tahan dirut bank9 jambi

Kajati tahan Dirut Bank Jambi terkait korupsi Rp310 miliar

Aspidus Kejati Jambi Donny Haryono saat memeriksa salah satu tersangka di gedung Kejati Jambi, Selasa (9/5/23).(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEH) yang ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka ditahan penyidik pidana khusus Kejati Jambi terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp310 miliar.

Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan didampingi Aspidsus Donny Haryono di Jambi Selasa mengatakan sejak dilakukan penyelidikan pada Oktober 2022, kini Kejati menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan dalam kasus itu.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pertama LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/ Direktur PTCitra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP)

Kedua DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, ketiga AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019) dan keempat YEH selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan saat ini Dirut Bank Jambi.

Selanjutnya terhadap empat orang tersangka tersebut satu orang dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan yaitu berinisial LD, satu orang lagi sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di LP Kelas IIA Bukit Tinggi Sumatera Barat berinisial AI.

"Sedangkan terhadap dua orang lainnya yaitu DS dan YEH saat ini Dirut Bank9 Jambi dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Jambi," kata Elan Suherlan.

Akibat kasus itu kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 310 miliar dan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi, saat ini Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah yang berlokasi di Bintaro Jaya-Tangerang Selatan yang ditaksir bernilai Rp7 miliar.