Realisasi penyaluran bansos DTU Lampung 90 persen

id Bansos DTU, realisasi bansos, dinsos Lampung, bansos Lampung

Realisasi penyaluran bansos DTU Lampung 90 persen

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Lampung mencatat realisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari alokasi dua persen Dana Transfer Umum (DTU) telah mencapai 90 persen.

"Dari alokasi sebanyak Rp10,821 miliar dari dua persen DTU APBD Provinsi Lampung untuk bantuan sosial. Penyalurannya sudah cukup baik," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan dengan nominal yang diperoleh oleh kelompok penerima manfaat (KPM) sebesar Rp250 ribu per tiga bulan, penyalurannya telah mencapai 90 persen.

"Ini dialokasikan untuk 14.407 KPM dengan nominal Rp250 ribu per bulan dari Oktober-Desember 2022. Dan berdasarkan data terakhir per 23 Desember sudah tersalur kepada 12.895 KPM atau sekitar 90 persen tersalur," ucapnya.

Dia menjelaskan dari 14.407 KPM yang menjadi target sasaran penyaluran bantuan, masih tersisa 1.512 KPM yang belum mengambil bantuan tersebut.

"Sebenarnya batas akhir pengambilan bantuan pada 23 Desember 2022. Namun kita perpanjang sampai hari ini dengan harapan bantuan bisa tersalur sepenuhnya. Sebab pergerakannya kemarin baru bertambah empat orang saja," katanya.

Menurut dia untuk memaksimalkan realisasi penyaluran bantuan sosial tersebut telah dilakukan penyaluran secara langsung bagi KPM yang tengah sakit, penyandang disabilitas, lansia tunggal, yang berada di lembaga pemasyarakatan dan pulau terpencil oleh relawan.

"Sudah diturunkan juga relawan untuk KPM yang terkendala mengambil bantuan secara langsung. Namun dari 1.512 KPM itu paling banyak tidak bisa mengambil karena mereka berada di luar daerah karena menjadi pekerja bahkan ada yang menjadi pekerja migran di luar negeri," ujar dia.

Ia melanjutkan bila hingga batas akhir pengambilan yang jatuh pada hari ini KPM tidak segera mengambil bantuan tersebut akan kembali ke kas daerah.

"Kalau tidak diambil sampai batas akhir maka akan kembali ke kas daerah. Akan tetapi ini masih akan di maksimalkan karena kemarin kita sudah minta data rinci KPM yang tidak mengambil bantuan agar bisa disalurkan secara langsung. Untuk yang meninggal dunia bisa menyertakan surat kuasa waris dari kepala desa," tambahnya.