Dinsos Lampung: Bantuan DTU telah tersalur ke 6.000 KPM

id Bansos DTU Lampung, DTU Lampung, bansos Lampung, tekan inflasi

Dinsos Lampung: Bantuan DTU telah tersalur ke 6.000 KPM

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi saat memberikan keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Penyaluran melalui transfer langsung ke rekening KPM tersebut dilakukan bekerja sama dengan Bank Lampung dan dilakukan melalui agen Laku Pandai yang tersebar di 15 kabupaten dan kota, ucap dia
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung mengatakan bantuan sosial (bansos) melalui alokasi anggaran dua persen Dana Transfer Umum (DTU) telah tersalur ke 6.000 kelompok penerima manfaat (KPM).

"Pemerintah daerah telah mengalokasikan bantuan senilai Rp10,8 miliar guna mengendalikan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM dari DTU sebesar dua persen," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, di Bandarlampung, Jumat.

Ia melanjutkan bantuan sosial tersebut menyasar sebanyak 14.417 KPM yang ada di 15 kabupaten dan kota di Lampung, dan diutamakan bagi KPM yang belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya.

"Dari 14.417 KPM yang menjadi sasaran penerima sejak diluncurkan pada 1 Desember lalu hingga saat ini penyaluran telah dilakukan kepada 6.000 KPM," katanya.

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan sosial itu dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening KPM, dengan tujuan agar dapat segera dibelanjakan untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

"Penyaluran melalui transfer langsung ke rekening KPM tersebut dilakukan bekerja sama dengan Bank Lampung dan dilakukan melalui agen Laku Pandai yang tersebar di 15 kabupaten dan kota," ucap dia.

Menurut dia, nominal yang akan diterima oleh KPM dalam tiga bulan masa penyaluran bantuan sosial, dari alokasi DTU dua persen itu adalah sebesar Rp250 ribu per bulan per KPM.

"Jadi sebulan dapat Rp250 ribu per KPM, dan dalam rangka agar KPM tidak banyak mengeluarkan biaya transportasi, maka penyaluran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan langsung. Jadi yang diterima total Rp750 ribu per KPM," ujar dia.

Ia menjelaskan penyaluran bantuan sosial tersebut memiliki batas waktu dimana paling akhir akan dilaksanakan hingga 23 Desember 2022.

"Dana harus diterima masyarakat paling akhir pada 23 Desember nanti, jadi masyarakat diminta segera mengambil bantuan ini kalau lewat dari waktu yang ditentukan uangnya akan hangus dan kembali ke kas daerah," ucapnya.

Aswarodi mengatakan untuk KPM disabilitas dan lansia yang terkendala dalam pengambilan secara langsung, akan difasilitasi untuk dilakukan penyaluran secara door to door.

"Jadi diimbau masyarakat segera mengambil bantuan tersebut, sedangkan untuk disabilitas dan lansia penyaluran akan dilakukan secara door to door untuk mempermudah mereka," kata dia pula.