Pengadilan Agama Kotabumi diduga ada "kongkalikong" putuskan perkara secara sepihak

id Pengadilan agama kotabumi, kongkalikong pengadilan agama kotabumi, sidang perceraian

Pengadilan Agama Kotabumi diduga ada "kongkalikong" putuskan perkara secara sepihak

Imrom Rosadi selaku tergugat yang sesalkan putusan Pengadilan Agama Kotabumi. (ANTARA/DAMIRI)

Kami tidak ada masalah. Bahkan jika disebut sering ribut tapi selama dalam persidangan tidak bisa dibuktikan, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Pengadilan Agama (PA) Kotabumi, Lampung Utara diduga melakukan "kongkalikong" dengan membuat keputusan secara sepihak dalam perkara perceraian antara Siti Istimalah selaku penggugat dan Imron Rosadi selaku tergugat.

"Saat baru sidang tahap mediasi, pihak pengadilan sudah mengeluarkan relaas pemberitahuan putusan dengan No.625/Pdt.G/2002/PA.Ktbm," kata Imron selaku tergugat di Bandarlampung, Kamis.

Dirinya menduga PA Kotabumi tidak berpihak ke tengah namun justru berpihak pada satu orang. Selain itu, dalam perkara tersebut PA Kotabumi tidak transparan serta diduga afa "kongkalikong" bersama pihak penggugat yang tak lain istrinya sendiri.

"Banyak kejanggalan. Pertama saya tidak diperbolehkan mendengar putusan yang dibacakan hakim setempat, padahal saya selaku tergugat. Kemudian KTP kami berstatus di Pringsewu tapi bisa menjalani sidang di Kotabumi. Yang paling aneh, sidang baru tahap mediasi malah sudah dikeluarkan surat putusan," kata dia.

Bahkan, lanjut Imron, dalam perkara tersebut, PA Kotabumi kembali mengeluarkan putusan yang kedua sehingga dalam perkara tersebut memiliki dua surat putusan.

Peristiwa tersebut berawal saat istrinya sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura pulang ke Indonesia. Sepulangnya di Indonesia, Siti Istimalah kemudian melayangkan gugatan perceraian kepada suaminya tanpa sebab dan mendapatkan panggilan sidang hari Senin tanggal 25 Juli 2022 lalu.

"Kami tidak ada masalah. Bahkan jika disebut sering ribut tapi selama dalam persidangan tidak bisa dibuktikan. Kemudian ada juga yang bilang saya memakan uang penghasilan istri saya, tapi juga tidak bisa dibuktikan," kata dia.

Tergugat sempat menghadiri panggilan tersebut sebanyak dua kali. Saat sidang sampai di mediasi, kemudian pihak PA mengeluarkan surat putusan pada Jumat tanggal 5 Agustus 2022.

"Isinya menyatakan bahwa saya tidak hadir dalam persidangan, mengabulkan gugatan penggugat, dan membayar biaya persidangan. Saya juga bertanya belum sidang kenapa sudah diputus, mereka hanya bilang nanti sidang selanjutnya akan diberitahu," katanya.

Kemudian pada Selasa l 9 Agustus 2022, dirinya kembali mendapat surat panggilan untuk sidang. Pada Senin 15 Agustus 2022 beragenda replik dari penggugat, Kamis  18 Agustus 2022 duplik dari tergugat, Selasa 23 Agustus 2022 pembuktian dati kedua belah pihak, dan Selasa 30 Agustus 2022 putusan.

"Jadi saya terima dua surat putusan, pertama tanggal 5 Agustus 2022 dan kedua tanggal 30 Agustus 2022. Jadi saya bertanya-tanya mengapa sidang dilanjutkan sedangkan saya sudah menerima surat putusan, kemudian dasarnya apa PA Kotabumi menyidangkan sedangkan status kami di Pringsewu," tutupnya.