KB Unila harap Plt Rektor dapat kembalikan marwah Senat Unila

id Lmapung,OTT KPK,Unila,Rektor Kena OTT

KB Unila harap Plt Rektor dapat kembalikan marwah Senat Unila

Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). Bandarlampung, Jumat, (26/8/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Keluarga Besar (KB) Universitas Lampung (Unila) mengharapkan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Dr. Mohammad Sofwan Effendi M.Ed dapat 
mengembalikan marwah atau wibawa senat Unila dengan revitalisasi serta reformasi pimpinan dan anggota senat. 

"Berdarsarkan hasil dialog warga Unila beberapa waktu lalu ada beberapa poin yang didapatkan, salah satunya kami berharap Plt. Rektor dapat mengganti para pejabat yang patut diduga dipilih karena kepentingan pribadi atau golongan," kata Perwakilan Keluarga Besar Unila, Prof. Dr. Muhajir Utomo, dalam keterangan yang diterima, Jumat.

Rektor Unila Periode 1998-2008 itu pun mengimbau kepada seluruh para pejabat tersebut untuk dapat mengambil insiatif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. 

Keluarga besar yang terdiri dari purnabakti, alumni, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di Unila tersebut juga meminta Dr. Mohammad Sofwan Effendi M.Ed, mengevaluasi jalur Seleksi Masuk Mahasiswa Unila (Simanila) secara komprehensif agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. 

"Kemudian juga melaksanakan audit kinerja oleh satuan pengendali internal (SPI) dan/atau eksternal secara menyeluruh," kata dia.

Pihaknya pun merasa prihatin, marah, dan mengalami kekecewaan, serta kesedihan yang sangat dalam dengan adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Rektor nonaktif Karomani dan beberapa pejabat tinggi lainnya.

"Kami juga memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, dan pemangku kepentingan lainnya atas peristiwa yang terjadi," ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada Plt. Rektor untuk melaksanakan aktivitas akademik, non-akademik, dan pembangunan di Universitas Lampung. 

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan kementerian terkait dapat mengevaluasi dan meninjau Permenristek DIKTI No. 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin  Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terutama pada Pasal 9 Ayat 3 (Huruf a) terkait dengan proporsi menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih.  

"Kami harap segera revisi statuta tersebut untuk meningkatkan iklim demokrasi, termasuk menata kembali lembaga kemahasiswaan," ujarnya.