Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan mengatasi ketimpangan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani dengan mengeluarkan Surat Keputusan dan Peraturan Gubernur dalam waktu dekat.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru di Palembang, Selasa, mengatakan, pembuatan regulasi ini merupakan upaya memperbaiki sektor perkebunan sawit supaya bisa menyejahterakan petani.
Saat ini harga TBS di tingkat petani sedang anjlok dengan harga berkisar Rp1.000 per kilogram.
Menurutnya, perlu adanya pembenahan sektor perkebunan sawit agar petani tak selalu menjadi pihak yang dirugikan.
Guna menghindari terjadinya ketimpangan harga jual TBS kelapa sawit, Herman Deru menilai perlu diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Gubernur.
Upaya ini juga untuk menyelaraskan harga sawit yang sesuai dengan SK Menteri. “Regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah ini diharapkan dapat menjadi acuan,” kata dia.
Berita Terkait
IHSG Jumat dibuka melemah
Jumat, 26 April 2024 9:06 Wib
HKTI usulkan HPP gabah tingkat petani naik jadi Rp6.757/kg
Rabu, 24 April 2024 11:55 Wib
Kenaikan harga bawang merah picu inflasi di Kota Serang, Banten
Selasa, 23 April 2024 7:17 Wib
Harga CPO di Jambi naik
Senin, 22 April 2024 6:52 Wib
BSI catat bisnis emas tumbuh 27,2 persen hingga Februari 2024
Sabtu, 20 April 2024 21:07 Wib
Harga sejumlah bahan pangan turun di Bengkulu usai Lebaran
Kamis, 18 April 2024 14:22 Wib
Harga emas Antam stabil Rp1,321 juta per gram
Rabu, 17 April 2024 9:52 Wib
Kementerian ESDM: Indonesia tak impor migas dari Iran
Senin, 15 April 2024 13:39 Wib