Kejaksaan usulkan penghentian penuntutan terhadap tersangka perkara penganiayaan

id Kekari bandarlpung, kejaksaan usulkan rj, tersangka penganiayaam rj

Kejaksaan usulkan penghentian penuntutan terhadap tersangka perkara penganiayaan

Tersangka yanh mendapat RJ saat berada di Kejaksaan Agung. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, mengusulkan permohonan kepada Jaksa Agung RI terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) berkas perkara dengan tersangka Ermawati.

"Kita sudah mengusulkan dan alhamdulillah diterima oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Tindak Pidana Umum untuk RJ tersangka yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi pada ekspose yang dilakukan secara virtual di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam hukuman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian korban dan tersangka, dan masyarakat merespon positif.

"Dalam ekspose JAM-Pidum mengingatkan persetujuan pemberian RJ sejatinya bukan untuk menghentikan perkara, namun semangatnya adalah memulihkan keadaan saksi korban," kata dia.

Helmi menambahkan ke depan pihaknya akan terus mendorong masyarakat bahwa ada beberapa kriteria kasus perkara yang dapat diselesaikan melalui rumah restorative justice yang telah diresmikan beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

"Kami kejaksaan tentunya akan terus mendorong masyarakat bahwa ada kriteria-kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui rumah restorative  juctice. Tapi kriteria tertentu, yang sifatnya pidana ringan," kata dia lagi.

Sebelumnya, Kejari Bandarapung menginisiasi rumah Restorative Justice (RJ) Khagom Seandanan yang berada di Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung.

Adanya rumah RJ tersebut diharapkan dapat menyelesaikan perkara ringan secara kekeluargaan atau musyawarah.

Selain itu pula, dengan adanya rumah RJ juga untuk mempercayakan kepada para tokoh adat dan masyarakat untuk bisa membantu menyelesaikan perkara-perkara secara musyawarah.

Ekspose secara virtual di Kejari Bandarlampung dihadiri oleh JAM-Pidum, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi.