Bandarlampug sebut empat manfaat IKD bagi pengguna
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa ada empat manfaat utama identitas kependudukan digital (IKD) bagi pengguna ataupun masyarakat yang telah memilikinya.
"IKD memiliki manfaat yang banyak bagi penggunanya, di antaranya privasi, keamanan, transparan dan praktis," kata Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarulloh, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan privasi artinya perlindungan diri yang terjamin karena pengguna bisa mengatur siapa saja yang bisa mengakses informasi dirinya yang tersimpan dalam identitas digital.
"Kemudian, dengan IKD seluruh informasi milik pengguna disimpan dalam lokasi atau server yang aman dan dilindungi oleh sistem keamanan yang canggih, sehingga pengguna terlindungi dari ancaman pemalsuan identitas diri," kata dia.
Untuk manfaat transparan, kata Deddy, pengguna bisa mengetahui segala perubahan informasi yang ada pada dirinya yang tersimpan dan siapa yang mengubahnya untuk mencegah pemalsuan data.
"IKD juga memberikan kemudahan bagi pengguna karena berbagai transaksi, seperti belanja online bisa jadi lebih efisien karena masyarakat tidak perlu lagi melengkapi formulir yang panjang dan berbelit-belit," kata dia.
Penerapan identitas kependudukan digital di Kota Bandarlampung dilakukan dengan berbagai tahap sebelum menjangkau masyarakat umum.
"Untuk tahap awal IKD diterapkan pada pegawai Disdukcapil, kemudian seluruh aparatur sipil negara, mahasiswa dan pelajar. Pemerintah secara perlahan menargetkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) dapat memanfaatkan identitas digital (digital ID)," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Febriana mengungkapkan hingga Rabu (15/5) jumlah pengguna IKD di kota ini mencapai 108.981 orang.
"Dari total 810.053 wajib kartu tanda penduduk (KTP) sudah 108.891 pengguna IKD di kota ini," kata dia.
"IKD memiliki manfaat yang banyak bagi penggunanya, di antaranya privasi, keamanan, transparan dan praktis," kata Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarulloh, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan privasi artinya perlindungan diri yang terjamin karena pengguna bisa mengatur siapa saja yang bisa mengakses informasi dirinya yang tersimpan dalam identitas digital.
"Kemudian, dengan IKD seluruh informasi milik pengguna disimpan dalam lokasi atau server yang aman dan dilindungi oleh sistem keamanan yang canggih, sehingga pengguna terlindungi dari ancaman pemalsuan identitas diri," kata dia.
Untuk manfaat transparan, kata Deddy, pengguna bisa mengetahui segala perubahan informasi yang ada pada dirinya yang tersimpan dan siapa yang mengubahnya untuk mencegah pemalsuan data.
"IKD juga memberikan kemudahan bagi pengguna karena berbagai transaksi, seperti belanja online bisa jadi lebih efisien karena masyarakat tidak perlu lagi melengkapi formulir yang panjang dan berbelit-belit," kata dia.
Penerapan identitas kependudukan digital di Kota Bandarlampung dilakukan dengan berbagai tahap sebelum menjangkau masyarakat umum.
"Untuk tahap awal IKD diterapkan pada pegawai Disdukcapil, kemudian seluruh aparatur sipil negara, mahasiswa dan pelajar. Pemerintah secara perlahan menargetkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) dapat memanfaatkan identitas digital (digital ID)," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Febriana mengungkapkan hingga Rabu (15/5) jumlah pengguna IKD di kota ini mencapai 108.981 orang.
"Dari total 810.053 wajib kartu tanda penduduk (KTP) sudah 108.891 pengguna IKD di kota ini," kata dia.