Kejaksaan limpahkan mantan Bendahara BPBD Bandaralampung ke Lapas Perempuan

id Kejari bandarlampung, pelimpahan tersangka korupsi, mantan bendahara bpbd bandarlampung, bendahara bpbd bandarlpung korupsi

Kejaksaan limpahkan mantan Bendahara BPBD Bandaralampung ke Lapas Perempuan

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, Erik Yudistira. (Antaralampung/HO)

Melihat kondisi masih seperti ini, jadi Kejari sifatnya hanya menerima pelimpahan administrasinya saja. Tersangka langsung dilimpahkan ke Lapas Perempuan, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi penggelapan dana gaji pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung.

Tersangka yang berkasnya telah tahap II itu bernama Krissanti yang juga merupakan seorang mantan Bendahara di BPBD setempat.

"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Erik Yudistira di Bandarlampung, Kamis.

Kejari sendiri, katanya, dalam pelimpahan tersebut hanya menerima berkas administrasi tersangka, sementrara tersangka sendiri langsung dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan untuk menjalani tahanan.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan mantan bendahara BPBD Bandarlampung sebagai tersangka

"Melihat kondisi masih seperti ini, jadi Kejari sifatnya hanya menerima pelimpahan administrasinya saja. Tersangka langsung dilimpahkan ke Lapas Perempuan," kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Ahmad Hasan Basri menambahkan, dalam perkara korupsi penggelapan dana tersebut, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 17 orang.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ia mengklaim dalam perkara tersebut tersangka merupakan satu-satunya tersangka.

"Berdasarkan keterangan 17 orang saksi yang telah diperiksa, dia tersangka satu-satunya," katanya.

Hasan melanjutkan berdasarkan saksi-saksi yang telah diperiksa, pihaknya tidak menemukan tersangka lain terkait aliran dana tersebut.

"Kami tidak menemukan aliran dana ke orang lain. Dalam perkara itu, kerugian mencapai Rp331 juta lebih. Kita juga sudah tunjuk empat jaksa untuk tangani perkara itu dalam persidangan," katanya.